Suaratenggara.com, Konawe Selatan – Tim Satuan Resnarkoba Polres Konsel berhasil menangkap Pelaku Pengguna dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Mowila, Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Salatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra),” Kamis (26/05/2022).
Pelaku inisial ZA (33) yang berprofesi sebagai Pekerja Swasta, yang beralamat Desa Wonua Kongga Kecamatan Mowila dan MA (28) Belum/tidak bekerja yang beralamat Desa Ranooha Kecamatan Ranomeeto Konsel ditangkap pada hari kamis Tanggal 26 Mei 2022 Sekira Pukul 11.00 Wita yang di duga pemakai skaligus pengedar Narkoba jenis Sabu.
Kapolres Konsel AKBP. Wisnu Wibowo, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Konsel AKP. Muslimin Ganyu dalam Keterangan Releasnya mengatakan, Penangkapan bermula adanya Laporan masyarakat Sekitar desa wonua kongga Kecamatan mowila bahwa seringkali terjadi tindak pidana peredaran narkotika Jenis Sabu dengan cara dan menjual kepada orang lain.”imbuhnya
Kemudian petugas yang tidak lain Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan atas informasi warga, Tim Opsnal telah mengetahui identitas dan keberadaan terduga Pelaku,
“Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pelaku ZA alias IN dan MA Alias RE ditemukan barang bukti berupa Lima (5) Sachet yang di duga Narkotika Jenis Sabu, Setelah dilakukan interogasi menguasai atau memilki Narkotika diduga jenis Shabu,”Jelasnya.
Diketahui kemudian bahwa Pelaku menyimpan menguasai yang diduga Narkotika jenis Sabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 (Lima) Sachet diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,72 Gram;
4 (empat) Sachet kosong sisa sabu
1 (satu) buat sendok pipet
1 (satu) buah pirex kaca
1 (satu) buah bong
1 (satu) buah dompet warnah hitam
1 (Satu) Buah Handphone Android merk OPPO warna Grey dengan nomor Sim card 081282563804, dan OPPO warna Biru muda dengab nomor Sim card 085321061309.
Petugas kemudian melakukan Penangkapan dan membawa Pelaku bersama Barang Bukti ke Mapolres Konsel guna penyidikan lebih lanjut
Atas kejadian tersebut Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Kurungan minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.”Tutup Kasi Humas AKP. Muslimin Ganyu
Sumber : Humas Polres Konsel
Editor : P14N