PHK karyawan sepihak, PT. MEGA TAMBANG INDONESIA (MTI) abaikan panggilan DISNAKERTRANS KONSEL.

 

SUARA TENGGARA.COM
Memberhentikan karyawan secara sepihak dengan tidak memperhatikan UU cipta kerja adalah suatu kesalahan besar dan melanggar undang-undang bagi pemberi kerja.,seperti yang menimpa salah satu karyawan PT. MEGA TAMBANG INDONESIA dan akhirnya karyawan yang Di PHK angkat bicara dan melayangkan surat pengaduan ke kantor DISNAKERTRANS kabupaten Konawe selatan bidang PHI & PTK.

Ketgam : Surat Panggilan Mediasi yang dilayangkan Oleh Disnakertrans Kepada PT. MEGA TAMBANG INDONESIA

Kemudian awak media ini menghubungi Melalui via telfon selulernya kepala bidang PHI & PTK disnakertrans ” Amirullah SE ” membenarkan atas aduan karyawan PT. Mega tambang Indonesia yang bergerak di bidang tambang nikel di kabupaten konawe selatan yang telah di PHK secara sepihak ”

Lanjut kabid” Mengapa kami katakan sepihak sebab dari aduan yang kami Terima surat yang di layangkan kepada karyawan adalah surat pernyataan namun sekaligus karyawan di anggap mengundurkan diri karena tidak menjalankan tugas selama sepuluh hari, sementara aturan UU cipta kerja jika karyawan melakukan kesalahan maka di layangkan surat peringatan (SP) 1 sebagai awal/teguran dan jika masih terjadi kesalahan maka di susul SP 2 dan 3 sampai pada pemberhentian dan jika terjadi PHK maka hak karyawan harus di berikan mulai dari pesangon, hak cuty dll”

Lain halnya dengan PT. MEGA TAMBANG INDONESIA yang hari ini di adukan yaitu memberhentikan karyawanya tetapi mengabaikan tangung jawabnya sebagai pemberi kerja yang tentu sama halnya mengabaikan perintah undang-undang.

” Kami sudah beberapa kali menghubungi melalui via whatsapp beberapa pihak managemen perusahaan PT. MEGA TAMBANG bahkan direktur utamanya dalam hal ini ibu ” Rina Shekanya” tujuan kami menghubungi pihak perusahaan untuk upaya mediasi akan tetapi tidak satu orang pun kami dapatkan jawaban bersiap hadir,. Aktif tapi tidak di respon “..pungkasnya..

Masih kabid,, namun kami tidak akan mentolerir dan tinggal diam karena ini akan menjadi patron kedepan untuk para investor,.

Dan bahkan masalah ini kami akan tembuskan ke kementerian ESDM biar jadi bahan evaluasi izin perusahaan ini yang sudah sewenang-wenang dan mengabaikan upaya pemerintah konawe selatan melalui DISNAKERTRANS pemanggilan mediasi yang telah memberhentikan karyawan tanpa mengindahkan amanat undang-undang..tegasnya..//RED//

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *