Media Tenggara.COM_KENDARI- Gembar-gembor soal pengajuan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Marketindo Selaras (MS), kini terungkap fakta baru. Sebelumnya, Kepala Tata Usaha (KTU) PT MS, Ahmad Nasrun Bokia, diberbagai media mengungkapkan bahwa, dokumen HGU milik PT. MS masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, kenyataannya hingga kini dokumen HGU milik PT. MS tak pernah diajukan ke Kementrian ATR/BPN. Kasubid HGU Kementrian ATR/BPN, Muhammad Rahman, saat menerima puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (HIPMA) Konawe Selatan (Konsel)-Jakarta saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian ATR/BPN RI, menyampaikan, bahwa hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan HGU dari PT. Marketindo Selaras.
“Secara administrasi, belum ada permohonan resmi yang masuk dari PT. Marketindo Selaras terkait penerbitan HGU” jelasnya, Senin (11/8).
Sementara itu, Ketua Umum HIPMA Konsel-Jakarta, dalam orasinya, Adrian menjelaskan bahwa konflik sosial di delapan desa yang masuk wilayah klaim PT. MS, atau yang bersinggungan dengan rencana lahan HGU PT. Marketindo Selaras, sudah memasuki tahap yang memprihatinkan.
“Bukan sekadar potensi konflik, tapi sudah ada kasus penganiayaan akibat perselisihan lahan. Jika HGU diberikan kepada PT. MS, ketegangan ini akan meningkat dan bisa memicu konflik horizontal yang lebih besar” tegasnya.
Adrian menambahkan bahwa HIPMA Konsel-Jakarta menilai Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap penerbitan HGU tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.
“Kami minta Kementerian ATR/BPN mematuhi prinsip kehati-hatian, mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan korporasi,” ujarnya.
Selain itu, HIPMA Konsel-Jakarta juga mengkritisi dugaan lemahnya sosialisasi dan minimnya partisipasi publik dalam proses pengelolaan lahan oleh PT. Marketindo Selaras. Menurutnya, masyarakat yang terdampak langsung seharusnya dilibatkan secara aktif sebelum ada keputusan terkait status tanah.
Adrian juga bilang, pihaknya akan mengawal sampai tuntas persoalan PT. MS dan masyarakat sampai tuntas. Jangan sampai ada celah bagi perusahaan yang bisa merugikan masyarakat dan memicu perpecahan di daerah kami. WAN





