KONSEL_MEDIA TENGGARA.COM_ BPN Konawe Selatan dalam menerbitkan HGU pada PT. Merbau Jaya indah raya dianggap tutup mata pasalnya dalam penerbitan HGU tersebut pihak BPN asal mengukur dimana Sertifikat HGU terdapat Sertifikat Hak Milik masyarakat.
Tumpang tindih Sertifikat Hak Milik dengan sertifikat HGU ini yang berada di Kec. Landoono.
”Samsuddin” sebagai kuasa hukum masyarakat mengatakan ” BPN konsel aneh juga masa sertifikat terbit diatas sertifikat jangan sampai pada saat penerbitan sertifikat HGU BPN ada main mata dengan pihak perusahaaan sehingga main ploting saja ujar Samsuddin kuasa hukum masyarakat”. Ungkapnya.
Sengketa pertanahan yang terjadi antara Masyarakat dan PT. Merbau adalah ulah dari BPN yang tidak profesional dalam menerbitkan dokumen kepemilikan tanah.
BPN KONSELini adalah biang kerok atas polemik sengketa tanah dan BPN konsel harus bertanggung jawab atas tumpang tindihnya sertifikat HM dan HGU.
Atas tumpang tindih sertifikat tersebut BPN RI telah memerintahkan BPN Konawe Selatan untuk melakukan plotingan ulang namun sampai sekarang BPN Konawe Selatan belum melaksanakan perintah tersebut.
Laporan : ichram sande
Editor : Redaksi






