Laporan polisi, pengrusakan tanaman yang di duga di lakukan PT.MARKETINDO SELARAS buntu di tahap penyelidikan

Andoolo_Media tenggara.Com_Penanganan kasus pengrusakan tanaman dan lahan yang di laporkan ” Amran ” di Polda Sultra pada bulan januari 2025 terkesan mandek pasalnya dalam laporan polisi No : LP/B/26/1/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 22 Januari 2025.

Pengrusakan tanaman tersebut di duga dilakukan oleh PT. Marketindo Selaras di atas tanah milik Amran sudah memasuki 7 bulan lamanya semenjak laporan masuk sejak di bulan Januari 2025 namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari penyidik DirReskrimum Polda Sultra.

Hari ini kamis 31 juli 20125, kami selaku kuasa hukum pelapor telah melayangkan surat kepada Bapak Kapolda Sultra untuk meminta agar memberikan kepastian hukum terhadap klien kami

” laporan ini sudah cukup lama dan semua saksi sudah diperiksa jadi ini seharusnya sudah di lakukan gelar perkara agar kami mengetahui apakah perkara ini dapat di lanjutkan ketahap Penyidikan atau tidak ” ujar Samsuddin.

lebih lanjut ” Samsudin ” Meminta kepada KABID PROVAM dan IRWASDA POLDA SULTRA Agar memantau perkara ini yang kami duga lamban dalam penanganan ”

Terakhir tanggal 21 Mei 2025 Penyidik memberikan kami SP2HP Ke – 5 dan sampai saat ini sudah tidak ada kejelasan lagi seperti apa perkara ini di tangani..imbuhnya

Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sultra untuk memberikan atensi kepada Kabid Propam untuk mengawal perkara ini sebab masyarakat dan PT. Marketindo Selaras sudah banyak memakan korban sejak pengrusakan tanaman petani dan kemana lagi kami meminta pertolongan dalam penegakan hukum di negeri ini .

Laporan : muh.ichram sande
Editor : redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *