SETELAH MERUSAK LAHAN DAN MENGGUSUR PAKSA TANAMAN WARGA,PT.MARKETINDO SELARAS DIGUGAT PERDATA DI PENGADILAN NEGERI ANDOOLO

Andoolo MEDIA TENGGARA.COM_Setelah PT. Marketindo Selaras lolos dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 22 Januari 2025 atas Pengusuran dan Pengrusakan Tanaman warga yang terjadi pada tanggal 19 Januari 2025 di Desa Sandy Kec. Angata Kab. Konawe Selatan.

 

kini PT. Marketindo Selaras di gugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Andoolo sebagaimana tertuang dalam Perkara Nomor : 31/Pdt/2025/PN Adl tentang Perbuatan Melawan Hukum.

 

PT Marketindo Selaras ini kebal hukum sebab berbagai persoalan yang terjadi dan telah di laporkan pada pihak kepolisian namun tidak pernah satu laporan yang tersentuh.

 

“Pada tanggal 22 Januari 2025 kami telah melaporkan PT. Marketindo Selaras di Polda sultra namun setelah di lakukan Serangkaian penyelidikan oleh pihak Penyidik pada tanggal 4 Agustus 2025 mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana.

 

bahwa Untuk di ketahui dalam perkara tersebut cukup jelas pihak Perusahaan Pt.marketindo selaras telah melakukan pengrusakan terhadap tanaman masyarakat dan telah di periksa secara langsung di lapangan” Ujar Samsuddin sebagai kuasa hukum

 

Perlu diketahui bahwa PT. Marketindo Selaras ini tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) namun kini telah sesuka hati melakukan pengusuran dan pengrusakan tanaman warga.

 

“Kami masih terus mencari keadilan terhadap kesewenang-wenangan PT. Marketindo Selaras dan kami sementara mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Andoolo dan mudah-mudahan di Pengadilan kami menemukan keadilan bagi masyarakat” Ujar Samsuddin.

 

Laporan : muh.ichram

Editor : Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *