Suaratenggara.com, Kendari-Polres Kota Kendari berhasil menjemput tersangka RA atas dugaan kasus pembunuhan yang berinisial BM asal dari Kelurahan Tobuuha Kota Kendari saat berkunjung di caffee kilo enam di Marombo, Kecamatan Langkikima,Konawe Utara pada Minggu malam 30/1/2022.
Kapres Konawe Utara AKBP Achmad Fahrul Ulum, S.I.K saat di konfermasi awak media menjelaskan bahwa awalnya keluarga tersangka RA menelpon pihak personil Polsek Kendari untuk menyemput tersangka RA di Pincara Laosu Kecamatan Bondooala Kabupaten Konawe hari ini Selasa (1/2/2022), ungkap Kapolres Konut.
RA langsung di giring ke Dit Reskrim Umum Polda Sultra selanjutnya pada pukul 13.30 wita tersangka RA di jemput oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara guna penyelidikan lebih lanjut serta pemeriksaan para saksi-saksi.
Tindakan yang dilakukan oleh Satreskrim polres Konut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),dan pemeriksaan dari beberapa orang saksi yaitu saudari Irma,Latari alias Alila, saudari Mila alias Deden, dan saudara Laode Ruslan alias Adam, ungkap Kapolres Konawe Utara
Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara, (red)