Polda Sultra Diminta Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal di Eks IUP PT. Mining Maju di Kolaka Utara

Ketgam: Direktur AMPUH-SULTRA Don Hendro Nilopo

SUARATENGGARA.COM, KOLAKA UTARA – Eksistensi tambang nikel ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara kian mengkhawatirkan, tak terkecuali di wilayah Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara tak terlepas dari adanya praktik penambangan ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Ia mengungkapkan, bahwa saat ini tengah berlangsung kegiatan penambangan di Eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Mining Maju yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

“IUP PT. Mining Maju ini sudah berakhir sejak tahun lalu dan itu belum diperpanjang, sehingga menurut kami tidak boleh ada kegiatan penambangan diwilayah tersebut (eks IUP PT. MM) sebelum dilakukan perpanjangan perizinan”. Katanya saat ditemui disalah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (23/6/22).

Hendro menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyebutkan, IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dikembalikan kepada menteri.

“Jadi pada intinya, IUP yang sudah berakhir dikembalikan kepada menteri. Begitu juga dengan IUP PT. Mining Maju, jadi siapapun yang menambang dilokasi tersebut apalagi tanpa sepengetahuan pemerintah melalui menteri wajib untuk ditindak”. Jelasnya

Selain itu, lanjut Hendro, bahwa siapapun yang melakukan kegiatan penambangan dilokasi Eks IUP PT. Mining Maju (MM) tanpa dibekali dengan perizinan. Menurutnya jelas telah melanggar ketentuan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.

Oleh sebab itu, pria yang akrab disapa Egis itu meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengehentikan segala bentuk kegiatan diwilayah Eks IUP PT. Mining Maju (MM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara dan memproses hukum siapapun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

“Harapan kami agar Polda Sultra segera turun ke lokasi untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di Eks IUP PT. Mining Maju dan menangkap siapapun oknum yang melakukan kegiatan penambangan diwilayah tersebut”. Tegas mahasiswa pasca sarjana ilmu hukum universitas Jayabaya Jakarta itu.

DIakhir wawancara, pria yang akrab dengan julukan Don HN itu menuturkan, bahwa kunci penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) khususnya pada sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara terletak pada  Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan upaya-upaya preventif hingga refresif terhadap para pelaku penambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

“Kuncinya penyelamatan SDA di sektor pertambangan nikel Sultra menurut kami ada pada penegak hukum, jika penegak hukum tegas menindak setiap pelaku penambang ilegal, maka menurut kami SDA sultra akan bisa terselamatkan sehingga bisa dikelola dengan baik”. Ujarnya

“Namun sebaliknya, jika penegak hukum terkesan apatis dengan maraknya praktik penambangan ilegal yang terjadi di Sulawesi Tenggara. Maka jangan harap SDA kita bisa dikelola dengan baik”. Tutupnya

 

P14N

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *