Disinyalir Rugikan Negara, Kejati Sultra Diminta Tangani Kasus Jetty Sudiro di Kecamatan Molawe

Konawe Utara, Suaratenggara.com – Keberadaan terminal khusus (tersus) atau Jetty Sudiro di wilayah Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara terus menuai sorotan dari berbagai pihak.

Pasalnya, Jetty Sudiro selama ini diduga kuat digunakan untuk kepentingan penjualan hasil tambang ilegal yang berasal dari wilayah Mandiodo dan sekitarnya.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum (ketum) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Menurutnya, keberadaan Jetty Sudiro tanpa izin Meneteri wajib untuk dipertanyakan, apalagi Jetty tersebut diduga digunakan untuk kepentingan penjualan ore nikel dari hasil penambangan ilegal.

“Jetty Sudiro ini kami duga kuat tidak punya izin pembangunan apalagi izin pengoperasian, namun anehnya Jetty ini masih terus dibiarkan beroperasi”. Katanya melalui siaran pers pada, Jumat (29/4/22).

Hendro menambahkan, dengan masih difungsikannya atau dioperasikannya Jetty Sudiro meski tanpa izin selama bertahun-tahun merupakan bentuk kegagalan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait yang seharusnya telah menutup dan menyegel Jetty tersebut.

“Barang ini seakan-akan dibiarkan oleh pemangku kebijakan, dan tentunya erat kaitannya dengan upaya untuk mencari keuntungan atas beroperasinya Jetty Sudiro ini oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawanbi’. Imbuhnya

Padahal, lanjutnya, undang-undang dengan jelas melarang kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian terminal khusus (tersus) atau Jetty tanpa izin dari Menteri sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Pada pasal 299 UU No. 17 Tahun 2008 jelas mengatur larangan bagi setiap orang untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri”. Jelasnya

“Sehingga bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)”. Sambungnya

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menuturkan, bahwa saat berkunjung ke lokasi Jetty pada pertengahan maret 2022, ia melihat dengan mata kepala sendiri di Jetty tersebut tengah sandar 4 Kapal tongkang bermuatan nikel.

“Jadi waktu saya kesana sekitar pertengahan maret 2022, saya lihat jelas ada 4 kapal tongkang sandar disana (Jetty Sudiro). Bahkan saya ikuti dari mana ore nikel itu diangkut hingga sampai ke Jetty Sudiro”. Terangnya

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sultra untuk menyegel dan mengentikan segala bentuk kegiatan di Jetty Sudiro yang terletak di Desa Tapunggaeya, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara.

“Kami secara kelembagaan, meminta kepada Kejati Sultra bersama dengan Dishub Sultra untuk menghentikan aktivitas di Jetty Sudiro dan memproses hukum siapapun yang menggunakan Jetty tersebut”. Tutupnya(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *