Jakarta, Suaratenggara.com| Puluhan massa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada Jumat, 21 Januari 2022.
Kedatangan puluhan massa aksi di gedung KPK RI itu guna untuk mempressure dugaan penyalahgunaan perizinan yang disinyalir dilakukan oleh PT. Tiran Mineral dan PT. Andi Nurhadi Mandiri dalam melakukan kegiatan di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam orasinya, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan bahwa PT. Tiran Mineral selaku anak perusahaan dari PT. Tiran Group telah menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan selama melakukan penambangan dan penjualan ore nikel. Hal itu kata dia, bertentangan dengan pasal 105 UU Minerba yang menyebutkan IUP Penjualan hanya diberikan untuk 1 kali Penjualan saja.
“Jadi kalau dilihat dari terbitnya IUP Penjualan yang diberikan kepada PT. Tiran Mineral atau PT. Andi Nurhadi Mandiri itu diterbitkan pada tahun 2020 dan IUP Penjualan tersebut hanya diberikan untuk 1 kali penjualan saja” Ungkap Hendro Nilopo kepada media ini pada, Jumat (21/122)
“Tetapi fakta dilapangan berbeda, selama melakukan penambangan dan penjualan Ore Nikel berulang kali perusahaan tersebut masih menggunakan IUP Penjualan itu”. Tambahnya
Selain itu lanjutnya lagi, dari segi UU Kehutanan, aktivis asal Konawe Utara itu menyebutkan bahwa berdasarkan SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021 nama pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tersebut adalah PT. Andi Nurhadi Mandiri (ANM) yang diberikan untuk keperluan pembangunan smelter bukan Operasi Produksi nikel.
“Nama pemegang IPPKH-nya PT. Andi Nurhadi Mandiri dan itu diberikan untuk keperluan pembangunan smelter bukan untuk kegiatan Operasi Produksi nikel. Artinya izin tersebut juga kami duga telah disalah gunakan oleh PT. ANM ataupun oleh PT. Tiran Mineral”. Terangnya
Oleh karena itu, aktivis yang akrab disapa Don HN ini menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai mendapatkan kepastian hukum. Sebab menurutnya, tidak ada satupun orang yang kebal akan hukum. Apalagi jika menyangkut tentang penyelamatan Sumber Daya Alam di daerahnya.
“Saya yakinkan, persoalan ini akan terus kami kawal hingga mendapat kepastian hukum. Kami tidak ingin ada orang yang terkesan kebal hukum. Apalagi jika menyangkut tentang penyelamatan Sumber Daya Alam di daerah kami”. Tutupnya
Laporan : Tim