Suaratenggara.com, Konawe Utara- Rabu 19/01/2022 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Melakukan Peninjauan Lokasi di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Konawe Utara Atas Dugaan Pencemaran Perusahaan Tambang
DLH Sultra Turun lapangan merupakan bentuk tindak lanjut Aduan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia Konut (IPPMAKA-KONUT) Atas Dugaan Pencemaran PT. Bumi Nikel Nusantara (PT.BNN) terhadap Lingkungan dan Sumber Air Masyarakat.
dari keterangan DLH Sultra kepada salah satu Media KONASARANEWS.Com, Kepala Bidang Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Drs La Oba mengatakan bahwa air yang di Adukan IPPMAKA Jernih Tidak Berbau, dan tidak Berubah Warna.
“Air itu secara kasak mata kan tidak berwarnah, tidak berbauh dan tidak berasa. Airnya jernih” Ungkapnya Pada KONASARANEWS. COM.
Melihat Pemberitaan mengenai Peryataan DLH Sultra, Ketua IPPMAKA-KONUT Muh. Iton Syaputra dalam Rilisnya sangat menyayangkan Hal tersebut. Menurutnya, Jika DLH melakukan Sidak Maka Seharusnya di Kawal Oleh IPPMAKA Sebagai Pengadu agar yang menjadi Sumber pencemaran dapat di tunjukkan secara jelas.
“Sesuai Kesepakatan, Harusnya DLH Sultra kalau mau turun Lokasi harus memberikan informasi kepada Kami (IPPMAKA-KONUT) agar Di Kawal dan di tunjukan Sumber-sumber Pencemaran yang kami Adukan, Bukan Turun lokasi kemudian di Kawal oleh Perusahaan yang diduga menjadi sebab pencemaran” Ungkapnya.

Lebih Lanjut, atas Tidak adanya Informasi mengenai sidak DLH ke Lokasi, Ithon Syaputra menduga ada permainan yang telah terjadi antar DLH Sultra dan PT.BNN.
“Tidak adanya informasi kepada kami dan peryataan dari DLH yang terkesan Menutup Pelanggaran PT. BNN, kami menduga telah terjadi Permainan dari DLH dengan PT. BNN” Tutupnya.
Hal Senada juga Di Sampaikan Salah Satu Tokoh Pemuda Kecamatan Andowia Irawanto Logoi. Menurut nya Peryataan DLH melukai Hati Masyarakat dan secara tegas akan Kembali ke Kantor DLH untuk meminta Klarifikasi peryataan Tersebut.
“Saya sangat Perihatin dan menyangkan dengan Pernyataan DLH Provinsi Sultra yang menyampaikan ke Publik Bahwa PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) tidak melakukan Pencemaran Lingkungan di Wilayah Sarana Air Bersih Masyarakat Kec. Andowia, dan ini tentunya sebuah Kebohongan Besar yang di lakukan DLH Provinsi, dan Kami menduga ada Permainan disini,

“Oleh karena itu kami tegaskan Akan kembali bertandang ke Kantor DLH Provinsi untuk segera mencabut pernyataanya, karena pernyataan DLH provinsi sangat melukai hati masyarakat yang terdampak akibat aktivitas PT.BNN di Area sarana air bersih sehingga mengakibatkan Kerusakan Lingkungan” Ungkapnya dengan Kesal.
Lebih lanjut, eks. Ketua IPPMAKA-KONUT Periode 2013-2016 itu juga mengatakan Saat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra melakukan Sidak, Mereka mengawal langsung serta menunjukkan Lokasi pencemaran, dan berdasarkan keterangannya, Anggota DPRD mengatakan Itu adalah pencemaran.
“DPRD provinsi juga kan turun pada tanggal 15 Januari kemarin di lokasi, dan kami kawal dan menunjukan Lokasi Pencemaran lingkunganya, dan DPRD provinsi jelas mengatakan bahwa ini sudah Pencemaran lingkungan yang di akibatkan Aktivitas PT.Bumi Nikel Nusantara (BNN). Bebernya.

Kami nilai DLH Provinsi Sultra tidak objektif dan profesional terkait Persoalan Kejehatan lingkungan yang di lakukan PT.Bumi Nikel Nusantara, dan masi banyak Persoalan yang harus di selesaikan PT.BNN, tetapi kami pokus dulu di Pencemaran Lingkunganya, karena menurut kajian kami ini sangat urjen sekali.
Lebih lanjut Ia Juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan penyuratan kepada Bupati konut perihal Izin Prinsip Perusahaan
“Dan kami juga akan segera menyurati Bupati Konawe Utara Bapak Ruksamin untuk segera mencabut izin Prinsip PT.BNN” Tutupnya.
Laporan : TIM