PT. WIN GUNAKAN JALAN DESA DALAM AKTIVITAS PENAMBANGAN, BUPATI LSM LIRA KONSEL ANGKAT BICARA

Suara Tenggara.Com_Konsel,.Perusahaan Tambang Nikel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di desa mondoe desa wawowonua dan desa wonua kongga dalam melakukan aktivitas nya melintasi jalan di tiga desa yang dimana jalan tersebut di bangun oleh pemerintah daerah kabupaten konawe selatan yang sumber anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten konawe selatan.

Ketgam : Pengurus DPD LSM LIRA Kab. Konawe Selatan Saat Bertandan di Gedung KPK-RI di Jakarta

Sementara amanat undang-undang pertambangan tentu perusahaan yang beraktivitas di wilayah IUP harus membuat akses sendiri terlebih lagi Dalam melakukan pemuatan ore nikel baik dari front ke stokfile maupun ke jety.

Bupati LSM LIRA kabupaten konawe selatan ( Ilman ) Awak media ini menghubungi melalui via telfon (kamis 03/11/22) angkat bicara” Tentu hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum karena sudah tidak sesuai aturan perundang-undangan Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan juga kaidah dalam malakukan kegiatan penambangan tentu sangat merugikan masyarakat bagi para pengguna jalan sebab potensi kecelakaan sangat tinggi ketika kita melewati jalur lintasan yang di maksud apalagi pada saat jam hauling berlangsung..ungkapnya

Ketgam : Aktivitas Pemuatan Ore Nikel di Jalan Desa Wawowonua yang digunakan oleh PT.WIN

Belum lagi kelengkapan (APD) Dan minimnya rambu-rambu lalulintas yang di pasang di perlintasan jalan tentu ini sangat berpotensi terjadinya kecelakaan di area tersebut..imbuhnya

Dan ironisnya sampai hari ini baik Pemerintah Daerah maupun DPRD kabupaten konawe sebagai lembaga pengawasan tidak pernah turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan kesanya perusahaan PT. WIN kebal hukum ataukah ada unsur pembiaran.. Tegasnya. .

Ketgam : Aktivitas Pemuatan Ore Nikel yang menggunakan Jalan Desa Wawowonua oleh PT.WIN

Dalam waktu dekat kami DPD LSM LIRA KONSL akan lakukan aksi turun ke lapangan sekaligus menutup akses yang di manfaatkan perusahaan dan membuat laporan resmi ke APH dalam hal ini komisi OMBUDSMAN, KPK-RI Dan MABES POLRI agar segera mendapat penanganan serius.. //RED//

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *