SUARATENGGARA.COM, PALANGGA SELATAN- Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Lingkar Tambang menggelar Demonstrasi di jetty PT Wijaya Inti Nusantara Desa Torobulu Kecamatan Palangga Selatan Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam demontrasi tersebut para pengusaha bongkar muat (PBM), yang ikut dalam pergiliran di perusahaan ini turun ke lapangan untuk menyuarakan terkait permintaan kenaikan tarif harga jasa bongkar muat tepatnya di jety/terminal khusus milik PT. Wijaya Nusantara Site Konawe Selatan, Senin (21/2/2022).
Dalam aksi tersebut, Kordinator Lapangan (Korlap) Emil Nurjadin menyampaikan dalam orasinya bahwa, sampai hari ini pihak perusahaan PT. WIN belum memberikan dampak positif terhadap masyarakat maupun pengusaha lokal lingkar tambang terkhusus perusahaan bongkar muat,
“Jadi memang perusahan PT. Win ini belum memberikan dampak positif teehadap masyarakat atau pengusaha lokal,” Ucapnya.
Pasalnya dari tiga (3) tahun terakhir sejak kami berkontrak dan Managemen berjanji akan menaikan harga jasa perusahaan bongkar muat (PBM) ketika harga Ore Nikel naik yang hari ini kenaikan tersebut sudah mencapai 300 persen sejak kontrak itu di tanda tangani bersama,
“Namun sampai hari ini Kata Emil janji tersebut tak kunjung di realisasi makanya kami datang menuntut janji itu”Imbuhnya.
Sementara itu Pihak Perusahaan melalui Managemen Site Konsel Nur Iman Jaelani, Saat menemui para pengunjuk rasa Menyampaikan bahwa kehadirannya hanya sebatas menyampaikan pesan dari pimpinan, dalam hal ini pemilik perusahaan (Frans Kalalo), untuk itu saat ini tidak ada kenaikan harga PBM dengan dalih yang tidak berdasar,”Jawabya
Masih kata Iman Sapa Akrabnya, ia mengatakan bahwa PBM ini kami perkerjakan berdasarkan Pemberdayakan masyarakat lokal dan perusahaan hanya sekedar membantu kalian”Tuturnya.
“Iya kami pekerjakan PBM ini berdasarkan pemberdayaan masyarakat sekitar (Lokal)”Jelasnya.
Mendengar hal tersebut Ketua Asosiasi Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Selatan Kahar Bondasi, SE yang turut hadir dan bergabung dengan masa aksi Menanggapi pernyataan pihak PT.Win yang menyatakan bahwa syukur pimpinan kami melibatkan PBM dalam kegiatan bongkar muat maka permintaan kenaikan harga jasa PBM tidak akan direspon dinaikan dari harga 2.000 yang sudah menjadi ketetapan perusahaan kami, dimana kami pemilik Tersus boleh menggunakan dan tidak menggunakan PBM.
“Dan kami meminta pihak managemen WIN untuk mengkaji ulang dan satukan persepsi tentang definisi pemberdayaan yg kami anggap pimpinan perusahan keliru dalam memahaminya”Ucapnya
tolong juga di kaji ulang terkait Dokumen AMDAL setau kami baik masyarakat maupun perusahaan lokal yang di amanahkan oleh Undang Undang (UU) wajib di libatkan masyarakat Lingkar Tambang jgn kata pemberdayaan hanya dijadikan untuk penggugur kewajiban PT WIN saja,”Tegasnya
Jika tidak ada upaya memberikan dampak positif terhadap perusahaan lokal yg ada di lingkar Tambang, pad hal dalam dokumen AMDAL yg dimulai dari konsultasi publik hingga terbitnya izin lingkungan pihak Win di wajibkan untuk secara bersama sama Masyarakat dan perusahaan lokal dilingkar tambang”Jelasnya
Masih kata Ketua APBMI, Sebagai konsekwensi hukum dari terkurasnya Sumber Daya Alam (SDA) yg telah di Tambang oleh pihak WIN harus ada balance artinya harus seimbang kepada masyarakat dan perusahaan lokal jangan hanya kata doang,”Imbuhnya
Jadi pengajuan kawan-kawan ini sudah didasarkan analisis kenaikan harga yg signifikan, jadi pbm tidak serta merta meminta kenaikan tetapi didasarkan atas janji PT Win 3 tahun yang lalu, dan hari ini untuk yang kesekian kalinya selama 2 bulan terkhir kami dari pbm kembali untuk menagih janji dari PT Win,
“Jadi tolong kalau berkata itu jelas jangan seolah olah kami ini (PBM) harus bersyukur telah diberdayakan, justru kami merasa memiliki hak untuk diberdayakan dengan harga jasa yg memadai sekaligus dengan legal standing karena pihak win telah diberikan keuntungan besar mengelola SDA kami maka dari itu kami menuntut, kami juga tidak meminta banyak kami hanya ingin meminta secuil dari apa yg telah diambil PT Win selama beroperasi karena ini juga adalah amanah UU 45 psl 27 (2) dan menuntut komitmen pihak Win sebagaimana yg termuat dalam dokumen AMDAL,”Tutupnya.
Sumber : Ilman
Editor : Muh. Sopian