Suaratenggara.com, Kendari – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga swadaya masyarakat lumbung informasi rakyat (LSM-Lira Sultra) bakal melaporkan ke aparat penegak hukum soal pungutan liar yang terjadi di Unit Pelayanan Pelabuhan Kelas III LAPUKO
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Gubernur LSM Lira Sultra Irwan Suddin saat di temui Jumat 10 Desember 2021
Irwan mengatakan soal pungutan liar, terdapat pada Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di mana, dalam pasal tersebut, berbunyi sebagai berikut pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Untuk itu dalam waktu dekat ini tandas dia, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat DPW LSM Lira Sultra bakal melaporkan oknum oknum di UPP Kelas III Lapuko yang ikut menikmati uang hasil pungutan liar tersebut
” Saya pastikan akan melaporkan oknum oknum tersebut ke aparat penegak hukum POLDA SULTRA dan KEJATI. tidak hanya itu dia juga menegaskan bakal menyurat ke kementerian perhubungan Ikhwal dugaan pungli itu,” tutup dia.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan terkait adanya dugaan pungutan liar di UPP Kelas III Lapuko kabupaten Konawe Selatan Prov Sultra di mana dalam pemberitaan itu di sebutkan ada oknum yang meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk pengurusan dokumen berlayar dengan cara di transper ke rekening oknum tersebut
Sehingga dengan adanya pungutan liar itu, pihak pengguna jasa merasa di rugikan bahkan saat pengguna jasa itu juga meminta kwitansi untuk di jadikan bukti ke perusahaan mereka tidak mendapatkannya
Laporan : Tim