LSM LIRA KONSEL SOROTI PENAMBANGAN ILEGAL DI KECAMATAN PALANGGA DAN PALANGGA SELATAN,.APH TERKESAN TUTUP MATA

Konsel, Suaratenggara.Com Pertambangans adalah sektor yang sangat menggiurkan dan menjanjikan keuntungan olehnya itu banyak para investor melirik sektor ini,,khususnya di kabupaten konawe selatan, umumnya di provinsi Sulawesi Tenggara, akan tetapi sudah beberapa tahun beroperasi,daerah yang berada di Wilayah

Ketgam : Pengurus LSM LIRA Kab. Konawe Selatan, Bupati LIRA tengah

lingkar tambang tidak ada peningkatan taraf hidup yang lebih baik dari sebelumnya sesuai amanat undang-undang.

tentu barometer nya adalah peningkatan taraf hidup dan jumlah penghasilan masyarakat dalam sebulan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bahkan ironisnya lagi setelah beberapa perusahaan IUP di palangga-palangga selatan telah berakhir tetapi masih saja terus di lakukan pengerukan hasil bumi tanpa memiliki legalitas yg di berikan oleh pemerintah dengan kata lain aktifitas penambangan di dalamnya (ilegal mining).

Dalam pantauan di lapangan awak media ini pada 26/12/21 di temukan beberapa perusahaan yang melakukan proses ekplorasi yang di duga ilegal tidak memiliki legalitas IUP, dan hanya berbekal dari penyerahan lahan oleh pemilik lahan tanpa mengantongi legalitas,,yang kemudian pemilik di berikan royalti yang tentu ini bertentangan dengan undang-undang minerba dan batu bara.

Di hari yang sama Bupati LSM LIRA KONSEL (ilman) LSM LIRA satu-satunya NGO yang berdomisili di kecamatan palangga selatan serta terdaftar di KESBANGPOL kabupaten konawe selatan,,melakukan investigasi di lapangan,mengatakan bahwa sebagai putra daerah yang berasal dari palangga selatan tentu mengetahui tempat ini yang dimana pemilik IUPnya Adalah PT. KEMBAR MAS dan PT. Sambas mineral mining (SMM).

Lanjut “ilman” Dan pemandangan Saat ini masih ada kegiatan di lapangan masih ada kegiatan produksi sampai proses pengiriman yang dimana kami ketahui kedua perusahaan ini sudah berakhir IUP nya.

Kalau produksi sampai penjualan lancar tanpa menemui kendala tentu ini perlu Di pertanyakan siapa yang melegalkan dan patut di duga ada oknum yang jadi dalang dari semua ini “imbuhnya.

Dia juga (bupati LSM lira) konawe selatan ini menambahkan bahwa ada dugaan transaksi dokumen atau biasa di kenal sandi DOKTER (dokumen terbang), artinya tidak memiliki IUP di sekitar lingkar tambang kedua perusahaan di atas tetapi dokumen lengkap maka terjadilah transaksi dokumen yang tentu patut di duga melibatkan para oknum pada instansi pemerintah” Tandasnya.

Kegiatan Ini akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum(APH) dan kalau sudah semua bukti-bukti di kantongi kita akan berangkat ke Jakarta aksi di KPK-RI dan Serahkan pengaduan resmi ke MABES POLRI ” Tegasnya..//red//

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *