LSM LIRA KONSEL DUGA TIDAK KANTONGI IZIN PENGEBORAN AIR TANAH (SIPA) PT. LIAONING SMELTING INDUSTRIAL PARK LELUASA MELAKUKAN KEGIATAN DI KECAMATAN PALANGGA SELATAN.

SUARA TENGGARA. COM
Sarana pendukung untuk kebutuhan pabrik pemurnian nikel PT. LIAONING SMELTING INDUSTRIAL PARK yang rencananya akan berdiri di kecamatan palangga selatan tepatnya di desa ulu lakara kab. Konsel adalah memastikan ketersediaan air dalam jumlah debit yang memadai..Rabu, 27 Juli 2022

Dalam pantauan awak media ini,,saat ini telah di lakukan oleh perusahaan LSIP pengeboran air tanah sudah mencapai kedalaman 90 meter dari permukaan tanah dengan diameter mata bor 75-100 CM..

Tentu ini menimbulkan pertanyaan apakah sudah mengantongi IZIN dari DPM PTSP provinsi SULTRA dimana sebelum terbit harus ada kajian Pertimbangan tekhnis (PERTEK) yang wajib di terbitkan, sebab resiko dari pengeboran air tanah sangat besar di wilayah lingkup penambangan.

Ketgam : Ilman, S.Si Bupati LSM LIRA Kab. Konawe Selatan

Terkait kegiatan di maksud Bupati LSM LIRA (ilman) konawe selatan yang juga tokoh pemuda dari daerah palangga selatan angkat bicara dan menegaskan bahwa ” Perusahaan harus mengantongi izin terlebih dahulu.

lalu kemudian melakukan pengeboran air tanah sesuai aturan,.sebab yang di toleransi untuk pemakaian pribadi atau rumahan itu batas kedalaman 10 meter apalagi ini untuk kebutuhan karyawan dan pabrik yang tentu mencari debit air yang berskala besar.

Ketgam : Suasana Pengeboran Air Tanah yang dilakukan oleh LSIP di desa Ulu Lakara, Kec. palangga Selatan

Masih bupati LSM LIRA ” Ilman” kami minta supaya kegiatannya di hentikan terlebih dahulu dan jika izin sudah ada silahkan jalan kembali agar apa yang menjadi kerisauan akan dampak negatif kepada masyarakat bisa kita minimalisir.

Lanjut ilman,,Kami bukan anti dengan investasi akan tetapi lebih kepada mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat secara umum,justru dengan hadirnya investor maka lapangan kerja terbuka tentu menekan angka pengangguran dan kriminalisasi di kalangan masyarakat akan menurun… Pungkasnya..

Kami meminta kepada pemerintah provinsi Sulawesi tanggara dan PEMDA kabupaten konawe selatan untuk segera melakukan langkah serta tindakan tegas dalam hal ini SKPD berwenang untuk turun melakukan penghentian karena ini sudah menyalahi prosedur dan melanggar undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku. //TIM//

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *