Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (LSM FKPK) Konawe Selatan telah melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan.

Konsel, _MEDIA TENGGARA.COM_Dugaan Pelanggaran tersebut bermula adanya laporan pengaduan Staf Balai Latihan Kerja Konawe Selatan yang melaporkan PLT BLK Konawe Selatan bahwa Ia telah dilaporkan oleh Staf BLK atas dugaan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dari kebijakan yang dilakukannya pada tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Andoolo.

Namun anehnya atas dasar laporan Staf BLK tersebut pihak Kejaksaan Negeri Andoolo dalam melaksanakan tugas selaku penegak hukum melakukan penyelidikan, pemanggilan dan pemeriksaan sejak bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2023 tidak mengeluarkan surat pemanggilan kepada pihak terlapor yaitu PLt Kepala BLK sebanyak 4 kali pemanggilan dan pemeriksaan di kantor Kejari Andoolo.

Saat dikonfirmasi oleh media ini PLT Kepala BLK Konawe Selatan selaku terlapor membenarkan tidak adanya surat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Andoolo.

” Iya benar, Saya tidak pernah terima surat panggilan resmi selama empat kali pemanggilan yang saya terima hanya pesan WhatsApp saja dari staf dan jaksa.”Pungkasnya

Ditempat berbeda, Jekky Catur. P,SH Selaku Ketua DPC FKPK Konawe Selatan saat di konfirmasi juga membenarkan adanya laporan dugaan LSM FKPK Konsel di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

” Iya benar kami telah melaporkan Oknum Jaksa tersebut atas dugaan Pelanggaran Kode Etik atau penyalah gunaan wewenang Jaksa pada tanggal 3 Mei dan kami telah memenuhi surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi pada tanggal 8 Mei dalam hal panggilan untuk memberi keterangan terkait laporan kami.” Ucapnya

Lanjut Ketua FKPK Konsel, ” Pada laporan di Kejati kami telah melengkapi bukti berupa foto barang, Screenshot chat dan beberapa rekaman dari Oknum Jaksa pada PLT Kepala BLK.” Ungkapnya

” Terhadap laporan ini, Besar harapan kami LSM yang berfokus pada tindak pidana korupsi meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera menindak lanjuti laporan kami agar tercipta penegakan hukum yang adil khususnya pada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang ada di Sulawesi Tenggara.” Tutup Ketua FKPK Konsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *