Suaratenggara.com, Konsel Andoolo – Ilman Yang diberikan SK Ketua Carateker bersama Perwakilan pengurus sekaligus Panitia seleksi Musyawarah Daerah (Musda) DPD II KNPI Konsel mengunjungi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam rangka Pelaporan keberadaan Organisasi sebagaimana yang di atur dalam undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 sekaligus menyerahkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan legalitas komite nasional pemuda Indonesia (KNPI) .
Seperti yang di sampaikan ketua Karateker KNPI Kabupaten Konawe Selatan pada media ini Via WhatsApp, Usai Menyambangi Kantor KesbangPol Konsel, Senin (28/03/2022).
“Hari ini kami mengunjungi Kesbangpol Kabupaten Konawe Selatan untuk menyerahkan SK Kemenkumham, AD/ART, SK Provinsi, SK Karateker yang di tanda tangani Ketua DPD I Sulawesi Tenggara bung “Hendrawan sumus gia dan Sekum Masjono Akosaa.” Ucapnya
Terkait dengan adanya yang telah lebih dahulu melaporkan dan membawa nama KNPI di Kabupaten Konawe Selatan Ilman menjelaskan itu sah-sah saja dan kita hanya mengacu kepada asas legalitas yang di miliki oleh setiap organisasi dan itu adalah gawean instansi pemerintah untuk memperivikasi mana yang legal mana yang tidak,” imbuhnya
“Di tempat yang berbeda kepala KESBANGPOL Muh Israh saat di konfirmasi tersendiri Via WhatsApp membenarkan bahwa ada yang datang melaporkan Status mereka (KNPI) Konsel yang di Ketuai Oleh Ilman Pemegang (SK Carateker) DPD II KNPI Konsel bersama perwakilan pengurus dimana SK tersebut ditanda tangani langsung oleh ketua DPD I KNPI Sultra Hendrawan Sumus Gia dan Sekretaris MasJono Akosa” Jelasnya
Lebih LanJut Muh Israh, Terkait berapa Versi KNPI ini dikonsel Kami masi Mendalami skligus memperifikasi tentang legalitas yang mereka miliki sebagaimana diatur dalam undang – undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pemetapan Aturan pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang – Undang.
Peraturan Mentri dalam negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pengelolaan Sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kerjasama Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Ormas dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum.”Bebernya
Masi Kata Muh Israh Saya dan Kepala Bidang sudah Melihat Legalitas yang kemudian diperlihatkan Sebelumnya Antara KNPI Versi Aliyadin dan Yusran ternaya setelah kami Cek dan kami padukan secara detail dan seksama bersama Kepala Kesbangpol beserta kepala bidang, SK Kemenkumham yang dimiliki Antara Aliyadin dan Yusran Sama dan Menkumham, kami juga sudah mengantongi surat edaran dari Kemenkumham terkait pemblokiran SK KEMENKUMHAM dengan Nomor AHU-0000037 AH. 01.08.tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019.”Pungaksnya
Untuk diketahui Setelah menunjukkan legal standing yang Sah Menurut Ilman di Kesbangpol kami lanjut silaturahmi dengan PLT Kadis pemuda dan Olahraga ( Iputu Darta ) serta menyerahkan legal standing yang kami miliki.
” PLT Kadis Pemuda dan Olahraga juga menerima kami dengan baik termasuk kami juga menjelaskan terkait rencana MUSDA yang akan kami laksanakan dalam waktu dekat ini.” Tutup ilman Ketua Carateker KNPI Konsel dengan Menulis THE ERA OF ELABORATION.(TIM)