Kegiatan Sidang Komisi Penilai Amdal DLH Konut Bersama PT. Tiran Mineral Tuai Sorotan, Ampuh Sultra : Kok Baru Sekarang, Dulu Kemana?

KONAWE UTARA, SUARATENGGARA.COM – Dinas Lingkungan Huidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara telah menggelar sidang Komisi Penilai Amdal terkait rencana kegiatan pembangunan kawasan industri di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara oleh PT. Tiran Mineral.

Menurut pantauan media ini, kegiatan tersebut baru dilakukan pada hari Rabu, 13 April 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara. Menurutnya, pada dasarnya kegiatan tersebut merupakan hal yang esensial bagi setiap rencana kegiatan wajib amdal. Sehingga setiap perusahaan sebelum mendapatkan perizinan usaha wajib memiliki izin lingkungan yang diterbitkan setelah seluruh dokumen Andal dan RKL-UPL dinyatakan rampung.

“Untuk kegiatan wajib Amdal memang mesti ada sidang komisi penilai amdal. Itu berlaku untuk semua jenis kegiatan wajib amdal termaksud pertambangan dan industri”. Katanya saat ditemui di kediamannya pada, Sabtu (16/4/2022).

Hendro menambahkan, kegiatan yang digelar oleh DLH Konut tersebut sangat baik dan patut di apresiasi. Akan tetapi kata Hendro, seharusnya kegiatan tersebut dilakukan sebelum PT. Tiran Mineral melakukan kegiatan penambangan maupun penjualan ore nikel sejak tahun 2021.

“Kami apresiasi kegiatan itu, tetapi menurut kami waktunya yang salah. Seharusnya itu dilakukan sebelum ada kegiatan, sedangkan PT. Tiran Mineral sendiri kita sudah tau bahwa mereka (PT. Tiran Mineral) sudah melakukan kegiatan penambangan bahkan penjualan ore nikel sejak tahuk 2021 lalu”. Terangnya

Oleh karena itu, pria yang akrab dengan sebutan Egis itu berpendapat, bahwa selama melakukan penambangan dan penjualan ore nikel pada tahun 2021 lalu. PT. Tiran Mineral belum pernah mengantongi dokumen amdal dan juga izin lingkungan. Sehingga kata dia, hal itu justru membuka dosa lama yang telah dilakukan oleh PT. Tiran Mineral di Desa Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara.

“Artinya jelas, mereka baru melangsungkan kegiatan sidang komisi penilai amdal. Maka berarti dalam melakukan kegiatan penambangan dan penjualan nikel di tahun 2021 lalu, PT. Tiran Mineral belum dilengkapi dengan dokumen amdal”. Imbuhnya

Sementara, lanjut Hendro, dokumen Amdal merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan sedangkan izin lingkunga  merupakan syarat untuk mendapatkan perizinan berusaha.
“Ini menarik, jika sidang komisi penilai amdal baru dilakukan sekarang, maka berarti saat melakukan penambangan dan penjualan ore nikel tahun 2021 lalu, PT. Tiran Mineral tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal dengan begitu izin lingkungannya juga patut untuk di pertanyakan”. Jelasnya

Selain dari pada itu, lanjutnya lagi, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Konut No. 20 tahun 2012 tentang RTRW Konut tahun 2012 – 2032, wilayah Kecamatan Lasolo Kepulauan bukan merupakan Kawasan Peruntukan Industri.
“Dalam kegiatan sidang komisi penilai Amdal itu, kami melihat ada ketua Komisi III. Sehingga kami yakin beliau pasti paham bahwa Kecamatan Lasolo Kepulauan bukan merupakan Kawasan Peruntukan Induatri”. Pungkasnya

Diakhir rilisnya, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menegaskan, bahwa semua pihak sepakat akan hadirnya perusahaan industri di Konawe Utara. Namun dengan menaati seluruh aturan-aturan yang ada.

“Contohnya dalam RTRW yang lama yaitu Perda 20 Tahun 2012, Kecamatan Lasolo Kepulauan bukan merupakan wilayah peruntukkan industri. Sehingga tidak dapat untuk dipaksakan, kecuali mungkin RTRW tersebut sudah di revisi yah bolehlah di share ke kita biar kami juga tau isi RTRW yang baru seperti apa”. Tutupnya(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *