IMIK – JAKARTA, Melaporkan Sekda Konawe , Eks Pj. Bupati Konawe Dan Kepala Bappeda Konawe Ke KPK RI & KEJAGUNG RI Terkait Tipidkor Dana Anggaran APBD SILPA, Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Hingga Puluhan Millyar.

Jakarta_MEDIA TENGGARA.COM_,Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK-JAKARTA) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG), Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa “Eks” Pj. Bupati Konawe, Sekda Konawe Beserta Kepala Bappeda Konawe Yang Di Duga Kuat Melakukan Tipidkor Dana Anggaran APBD SILPA Senilai Rp. 59 MILLIAR.

Irsan Aprianto Ridham: Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, Aksi Demonstrasi Yang Hari Ini Kami Lakukan Didepan KPK RI Dan KEJAGUNG RI Guna Melaporkan “Eks” PJ. Bupati Konawe, Sekda Konawe Dan Kepala Bappeda Konawe Terkait Dugaan Kasus Korupsi (Tipidkor) Dana Anggaran APBD SILPA Tahun 2023/2024 Dengan Menelan Anggaran Senilai Rp. 59 Milliar, Dan Kami Juga Bakal Melaporkan Kasus Ini Ke Pihak BPK RI & KEMENDAGRI Agar Ikut Serta Merta Mempresure Kasus Ini Sampai Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Menetapkan Dan Mentersangkakan Inisial (HR), (FS), & (SI).

Pasalnya Perbuatan Yang Dilakukan Oleh “Eks” Pj. Bupati Konawe (HR) Dan Sekda Konawe (FS) Beserta Kepala Bappeda Konawe (SI), Telah Mencederai Dari Pada Subtansi Hukum Dan Telah Melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiā€. Tuturnya.

UUD NO. 31 THN 1999 Pasal 2 Ayat (1) Yang Berbunyi “Secara Melawan Hukum; Kedua, Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi; Dan Ketiga, Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian egara.

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan Dengan UUD NRI Tahun 1945 Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Sepanjang Tidak Dimaknai “Pemufakatan Jahat Adalah Bila Dua Orang Atau Lebih Yang Mempunyai Kualitas Uang Sama Saling Bersepakat Melakukan Tindak Pidana.

“Maka Dari Itu Imik Jakarta Meminta Dan Mendesak KPK RI, KEJAGUNG RI, BPK RI Dan KEMENDAGRI Agar Segera Menulusuri Serta Mengusut Tuntas Setuntas-Tuntasnya Dugaan Kasus Tipidkor APBD SILPA Dikabupaten Konawe Yang Melibatkan “Eks” Pj. Bupati Konawe (HR),Sekda Konawe (FS) Serta Kepala Bappeda Konawe (SI)”. Tutupnya.

Tuntutan :

1. MENDESAK KPK RI UNTUK SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA “EKS” PJ BUPATI KONAWE (HR), SEKDA KONAWE (FS) DAN KEPALA BAPPEDA KONAWE (SI) TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ANGGARAN APBD SILPA SENILAI RP. 59 MILLIAR.
2. MENDESAK KEJAGUNG RI UNTUK SEGERA MENGUSUT TUNTAS DUGAAN KASUS TIPIDKOR DANA ANGGARAN APBD SILPA KONAWE TAHUN 2023/2024 SEBESAR RP. 59 MILLIAR.
3. MEMINTA BAPAK TITO KARNAVIAN UNTUK SEGERA MENGAUDIT SEJUMLAH PEJABAT UTAMA KABUPATEN KONAWE YG DIDUGA IKUT TERLIBAT DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIDKOR) DANA ANGGARAN APBD SILPA SENILAI RP. 59 MILLIAR.

LAPORAN : ICHRAM

EDITOR : REDAKSI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *