Jakartta_MEDIA TENGGARA. COM– Koalisi Pemuda Dan Mahasiswa Pemerhati Tambang unjuk rasa Jilid II ke mabes polri terkait adanya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Gema kreasi perdana (PT. GKP). Jum’at, (16/08/2024).
Aksi tersebut di lakukan oleh beberapa elemen lembaga mahasiswa yang berada di jakarta asal provinsi sulawesi tenggara (Prov. Sultra).
Kordinator aksi, Abdi aditya mengatakan, Aksi yang pihaknya bangun disebabkan adanya aktivitas ilegal PT. GKP.
Serta tidak menghiraukan putusan Mahkamah Agung RI yangyang bersifat final dan mengikat terkait larangan penambangan di palau Wawonii kabupaten Konawe kepulauan.
Massa mendesak agar segera memanggil dan mentersangkakan oknum petinggi
PT. GKP inisial “HS” Dan “BM”.
Serta oknum pimpinan pemerintah daerah (Pemda) pemback up aktivitas Ilegal PT. GKP pasca putusan Mahkamah konstitusi.
Diduga mereka adalah otak dari aktivitas ilegal yang terstruktur dan masif di pulau kecil wawonii kabupaten konawe kepulauan”. Tegas abdi
Abdi Aditya, dalam pernyataan resminya kepada awak media ini mengatakan kuat dugaan pihaknya pimpinan Pemda konkep ikut membekingi
“Kuat dugaan kami bahwa bupati konawe kepulauan ikut bermain dalam memback’up perusahaan PT. Gema kreasi perdana karna sampai hari ini masih leluasa melakukan aktivitas ilegal nya”. Jelasnya
Hal tersebut berdasarkan video yang beredar beberapa waktu lalu yang mempertontonkan pernyataan oknum petinggi PT. GKP menyatakan bahwa aktivitasnya di beri izin oleh pemda setempat
“Benar, ada rekaman vidio terlihat jelas dalam titik lokasi PT. Gema kreasi perdana (GKP) salah satu oknum petinggi perusahaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut diberi izin menambang oleh pemda konkep sehingga kata dia mereka telah mengikuti aturan, tanpa sadar mereka lupa akan putusan MK”. Lanjutnya
Hal tersebut kata abdi, berdasarkan surat putusan MA nomor 57, 14 dan Putusan MK nomor 35 serta IPPKH yang telah kadaluarsa.
“Itu berdasarkan beberapa putusan Mahkamah agung dan Mahkamah konstitusi terkait larangan adanya aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”.
“Naasnya lagi IPPKH PT. GKP ini sudah kadaluarsa, diterbitkan pada tahun 2014 yang dalam aturannya jika dokumen di terbitkan dan tidak ada aktivitas di lapangan selama 2 tahun, maka dokumen IPPKH batal dengan sendirinya/kadaluarsa”. Tambahnya
Seharusnya hal tersebut menjadi pandangan utama para penegak hukum untuk menindak dan memproses pihak dan oknum perusahaan serta oknum pembeking
Terakhir, abdi mengungkapkan akan terus mengawal aspirasi masyarakat wawonii hingga oknum dan pemback up di tindak dan tidak ada lagi aktifitas pertambangan yang merenggut lahan dan hak-hak masyarakat.
Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.
LAPORAN : MUH ICHRAM SANDE
EDITOR : REDAKSI