Di Duga tak kantongi izin galian C, Bupati LSM LIRA KONSEL Soroti Aktivitas penambangan PASIR CUCI di desa meronga raya kec. Lalembuu

SUARA TENGGARA. COM
ANDOOLO – Aktivitas penambangan pasir cuci yang di duga ilegal terjadi di Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan.

Bupati LSM LIRA kabupaten konawe selatan ( Ilman ) angkat bicara,.!
pasalnya,,.aktivitas penambangan galian C dengan jenis pasir cuci yang terdapat di Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan tersebut menyalahi rancangan tata ruang dan wilayah (RT-RW) Kecamatan Lalembuu.

Ketgam : Ilman, S.Si Bupati LSM LIRA Kab. konawe Selatan Saat Bertandan di KPK-RI

Di ketahui bahwa RT-RW Kecamatan Lalembuu bukanlah kawasan industri ataupun penambangan melainkan untuk kawasan pertanian dan perkebunan.

Aktivitas penambangan tersebut juga diduga tidak dilengkapi dengan izin galian C yang seharusnya di miliki oleh setiap pelaku usaha penambangan seperti pasir cuci . “tegasnya.

Menurutnya” di duga izin penambangan dan analisis dampak lingkungannya (AMDAL) itu tak ada, Sehingga kuat dugaan kami penambangan yang dilakukan tersebut ilegal.

Ketgam : Aktivitas Penambangan Pasir di desa Meronga Jaya Kec. Lalembuu

Namun Sayangnya pihak APH dalam hal ini kepolisian belum melakukan Police Line yang kami duga penambangan pasir ilegal di Desa Meronga Raya.

” Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi ke pihak penegak hukum dalam hal ini ke POLRES KONSEL .dan harapan kami Semoga segera di tindak lanjut ” ujarnya.

” Kami langsung turun ke lokasi penambangan pasir ini dan menemui beberapa yang di duga karyawan perusahaan,. Dari pengakuan pekerja yang tak mau diketahui identitasnya bahwa wilayah penambangan tersebut merupakan tanah milik Kepala Desa Meronga Raya.

“Tambang pasir ini tanahnya kepala desa. Tapi nama perusahaan nya kami tidak tahu,” akunya.

Sementara itu Kepala Desa Meronga Raya, Martono saat dikonfirmasi melalui via telepon mengakui bahwa lokasi penambangan pasir memang lahanya dan ada juga lahan masyarakat sekitar yang kebetulan Pak desa di percayakan untuk mendata lahan masyarakat untuk kemudian di storkan ke pihak perusahaan untuk di adakan pembebasan lahan dan pengakuan perusahaan terkait izin sudah sementara proses,. Ungkapnya..

Di lokasi penambangan terdapat tujuh alat berat jenis buldozer dan exavator, satu unit mobil Hilux dan satu unit dump truk. Sedang basecamp yang tadinya diisi tiga orang pekerja kini dikosongkan dan hanya terdapat lima orang yang melakukan pengeboran.

Belakangan diketahui jika perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal itu adalah PT Hangtian Nur Cahaya yang beralamat di Jalan Brigjen M Joenoes Kompleks Senopati Land di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.//TIM//

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *