DEWAN PENDIRI TAWON SULTRA, TETAPKAN BIBI ASMARA SEBAGAI KETUA YANG SAH

Suara Tenggara.Com – SULTRA – Tiga Dewan Pendiri Organisasi Masyarakat (Ormas), Tamalaki Wonua Ndoolaki (Tawon) yakni, Saiful Akbar Kalenggo,SH,.MH, Murhanuddin, S.Pd, dan Kaisar ismail kalenggo,SH resmi mengeluarkan Akta nomor 10.

Ketgam : Foto Bersama 3 Dewan Pendiri Tawon SULTRA

Dikeluarkannya akta perubahan nomor 10 itu,guna menyatukan ormas tawon yang saat ini dualisme kepemimpinannya.

Kaisar Ismail Kalenggo menjelaskan dengan keluarnya akta no. 10 perubahan, maka secara otomatis menggugurkan akta perubahan lainnya. Kecuali akta pendirian Pendiri itu tidak dapat diubah atau diganti kecuali menggundurkan diri atau karena alasan lain yang menurut hukum di benarkan.

Ketgam : Ketua Tawon (Bibi Asmara, SH) Bersama Dewan Pendiri TAWON SULTRA

” Jadi tidak ada lagi dualisme tawon di Sultra ini, teman-teman harusnya paham dan mengerti tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) sebuah organisasi jika terjadi polemik di internal itu,” jelas Kaisar.

Senada dengan Kaisar, Pendiri ormas tawon Saiful Kalenggo menganggap hal itu bukan sebuah polemik. kalaupun ada, kata dia, polemik itu datangnya dari orang yang tidak paham dengan organisasi.

” Kalau kita punya jiwa organisator yang kuat kita akan tau dimana harus berposisi yang lebih baik dan jelas,” kata Saiful.

Ketgam : Penanda Tanyakan Akta Notaris

Dijelaskan Saiful bahwa beberapa pasal didalam akte pendirian No 06 pasal 15 mengatakan bahwa yang bisa merubah akte tersebut adalah dewan pendiri ormas tawon, yang tercatat dalam akte tersebut.

“Akte baru tersebut adalah hasil dari regulasi yang dibuat oleh kami bertiga sebagai dewan pendiri yang sah,” bebernya.

Olehnya itu, Saiful kembali tegaskan bahwa tidak ada dualisme di kubuh tawon Sultra, semua tetap satu dibawa kepemimpinan ketua yang sah dan legal sudara Bibi Asmara, jika ada yang mencoba untuk kemudian berbuat atau membawa nama tawon kami akan proses hukum baik secara pidana maupun perdata.

” Segala perbuatan atau tindakan mengatasnamakan tawon maka konsekuensi hukumnya akan mereka terima,” ancam Saiful.

Sementara itu, Murhanuddin yang juga salah satu dewan pendiri mengajak seluruh anggota yang tergabung dalam ormas tawon merajut kembal bingkai medulu rongga mepokoaso (Persatuan dan persaudaraan). Sebab kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaga tatanan kampung dan adat istiadat suku tolaki.

“Kalau bukan kita yang perbaiki tatanan kampung kita sulawesi tenggara siapa lagi, olehnya itu sy menghimbau untuk seluruh kader tawon untuk tetap solid mari menjaga marwah Tamalaki wonua ndolaki,” pintanya.

Laporan: Tim
Rilis: korwil Sultra media sidikkasus.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *