AHY Di minta Segera Mencopot Kepala kantor ATR/BPN Kota Kendari Atas Dugaan Penggeseran Batas tanah Secara Sepihak

KENDARI_MEDIA TENGGARA.COM,|| Ibu NURHAENI selaku pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 01183 Atas nama NURHAENI dengan luas  9.922 M²,  yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Kendari tanggal 28/11/2011, berdasarkan surat ukur (SU), no 75, tanggal 30/06/2011, Obyek tersebut terletak di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari Prov, Sultra, menjadi korban penggelapan atas tanah miliknya yang diduga dilakukan  oleh para oknum mafia  tanah

Kemudian di atas tanah  dengan (SHM) dan Surat Ukur tersebut diatas diduga  telah diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh perusahaan pengembang atas nama PT ZAM-ZAM  dan telah dipenuhi Bangunan Rumah BTN Grand Boulevar Regency sebanyak 58 Unit

Ibu NURHAENI saat dikonfirmasi disalah satu Caffe di Kota Kendari menegaskan dalam waktu dekat ini dirinya  akan melaporkan kepada pihak Kepolisian atas dugaan Penggelapan/Penggeseran Batas Tanah miliknya tanpa sepengetahuannya kepada awak media Senin 2/8/2024

Saya tidak terimah tanah saya dipindahkan Plottingan nya untuk itu saya akan laporkan oknum-oknum tersebut yang telah melakukan Plottingan diatas tanah saya dan mereka menggesernya ketempat lain jelasnya

Kemudian Plottingan online yang terlihat pada Peta digital saat ini itu bukan Obyek SHM 01183 akan tetapi 0byek tanah milik la Ode Alwi yang berbatas dengn SHM no 01183 ,

Saya juga sudah laporkan Pihak Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Kendari ke Ombudsman hari ini dan Alhamdulillah pihak Ombudsman Sultra, langsung  menerimah pengaduan saya dan akan segera ditindaklanjuti pungkasnya

Lebih lanjut NURHAENI menyatakan sudah beberapa kali memberikan peringatan melalui Somasi agar pihak PT ZAM-ZAM segera mengosongkan tempat saya akan tetapi dari pihak PT ZAM-ZAM tidak ada sama sekali itikad baiknya   justru  pada saat saya melayangkan Somasi berselang beberapa hari ada orang yang saya tidak kenal menelpon saya dengan menawarkan saya uang sebanyak yang nominalnya cukup fantastis tapi saya menolak karena saya hanya butuh tanah saya segera dikosongkan

“Dia telpon saya katanya akan membayar tanah saya  asal saya diam tidak mempersoalkan lagi  katanya menirukan

Selain memberikan peringatan kepada pihak PT ZAM-ZAM melalui surat Somasi Saya juga telah menyampaikan kepada pihak ATR/BPN Kota Kendari beberapa kali dengan rincian:

Tahun 2014 saya datang di Kantor Pertanahan Kota Kendari saya  menghadap kepada kepala seksi pengukuran dan pemetaan tanah  supaya diplotting tanah saya SHM no 01183 a.n NURHAENI

Tahun 2019 saya datang dikantor BPN Kota Kendari menghadap kepada Kepala Seksi Pengukuran dan pemetaan tanah yaitu kepada bapak Fajar, S.SIT menyampaikan:

– Saya tidak terimah plotting tanah SHM no 01183 dipindahkan di obyek tanah milik orang lain
– Saya pemegang SHM no 01183 dua kali saya menghadap kepada bapak Fajar,S.SIT.,agar turun kelapangan menyaksikan obyek tersebut sudah terbangun rumah sebanyak 8 unit rumah BTN Grand Boulevard Regency pada waktu itu akan tetapi sampai bapak Fajar,S.SIT pindah tugas tidak pernah turun kelapangan

Tahun 2021 saya datang ke kantor ATR)BPN Kota Kendari menghadap ke KASI Pengukuran dan Pemetaan Tanah sebanyak  dua kali kepada bapak Hendras,S.SIT., akan tetapi sampai saat berita ini terbit belum pernah ada yang turun kelapangan memberikan pelayanan atas pengaduan saya kesal Ibu NURHAENI

Saya sudah capek pak bolak-balik kekantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Kendari tetapi tidak pernah saya di sahuti saya hanya dijanji akan turun tapi sampai hari ini mereka tidak pernah turun saya menduga pihak pertanahan kota Kendari sengaja menunda-nunda  waktu.kesalnya

Melalui media ini aya memintah kepada Bapak Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN RI, bapak Agus Harimurti Yudoyono agar segera mencopot Kepala Pertanahan Kota Kendari Prov, Sultra, dari jabatannya beserta jajarannya yang ikut  terlibat dalam kasus dugaan Konspirasi jahat penggelapan  benda tidak bergerak yaitu SHM no: 01183 di pindahkan / geser di atas tanah milik orang lain bersama oknum direktur perusahaan pengembang dan juga saya meminta kepada Kapolda Sultra, seyogyanya berita ini diterbitkan agar turun melakukan penyelidikan terhadap mafia-mafia tanah yang ada di wilayah Sultra, tegasnya,

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melalui humasnya Asrin Tobelo Alias Achink saat ditemui awak media diruang kerjanya Selasa 3/09/2024  menerangkan bahwa terkait adanya masyarakat yang menuding pihak Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Kendari telah melakukan penggeseran batas tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya pihaknya mengcounter  tidak melakukan

Ibu Nuraini mengakui bahwa plottingannya itu terpindahkan atau bergeser nah sekarang  dari asumsi Bu Nurhaeni ini kan asumsi menurut dia bahwa dipindahkan jadi kalau saya mau tanggapi pertanyaannya kita yang pertama itu asumsinya Ibu Nurahaeni yang pertama kita harus hadirkan  Ibu Nurhaeni di sini untuk mengecek bahwa Tanah ini digeser pemetaannya Karena  Kita juga harus ada bukti apa buktinya kita dikasih pindah jadi ibu Nurahaeni silakan datang nanti kita cek

Lebih lanjut bahwa dari Pertanahan tidak bisa menggeser karena begitu Pak kalau menggeser satu  pasti rusak yang lain Jadi pertanahan itu tidak bisa menggeser jadi yang ada itulah postingan yang ditunjuk Ibu Nurahaeni pungkasnya

Kalau ibu Nurahaeni mengatakan bahwa pihak Pertanahan menggeser batas tanahnya kami mengcounter itu pihak Pertanahan tidak melakukan penggeseran atas kemauan kita jadi kita itu jangankan menggeser menutup saja tidak bisa karena itu adalah produk hukum yang berasal dari pertanahan juga kata Asrin

Ketika ditanyakan  apakah pihak Pertanahan mempunyai kewenangan untuk melakukan mediasi kedua belah pihak yang bersengketa pihaknya mengatakan bahwa bisa pihak Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Kendari bisa melakukan mediasi dengan cara mempertemukan keduanya

Silahkan bersurat secara resmi kekantor memintah kemudian kami akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang bersengketa kemudian kita pertemukan keduanya kemudian setelah kita lakukan mediasi kemudian tidak mencapai kesepakatan maka kita akan dorong untuk proses hukum tutupnya

Hingga berita ini terbit pihak PT ZAM-ZAM selaku perusahaan pengembang Perumahan BTN grand Boulevar Regency belum dapat dikonfirmasi disebabkan  pihak media ini belum mendapat informasi tentang lokasi kantor PT ZAM-ZAM@Red.

LAPORAN :ICHRAM

EDITOR: RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *