Untuk kepentingan penyelidikan,Tim POLDA SULTRA lakukan pengecekan lokasi tanah di desa sandey kecamatan Angata.

ANGATA_MEDIA TENGGARA.COM_pengrusakan tanaman dan lahan sdra.Amran di desa sandey kecamatan angata kabupaten konawe Selatan yang di duga di lakukan oleh PT. Marketindo Selaras yang resmi di laporkan di Polda Sultra pada tanggal 22 januari 2025 dengan laporan polisi Nomor : SP.Lidik/539/III/RES.1.10/2025/Ditreskrimum,tanggal 16 maret 2025.

Tim POLDA Sultra yang melibatkan BPN KONSEL,DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SULTRA,DINAS KEHUTANAN,CAMAT ANGATA PIHAK MARKETINDO SELARAS selaku terlapor dan pihak pelapor bersama-sama melakukan peninjauan lokasi tanah 19/03/2025.

Tujuan dari pengecekan lokasi tanah untuk keperluan proses hukum yang sementara berproses di polda atas laporan masyarakat atau pemilik lahan dan tanaman yang di rusak yang di duga di lakukan oleh perusahaan PT.MARKETINDO SELARAS

Serta Berdasarkan bukti-bukti pengrusakan lahan dan tanaman dari salah satu warga ” Amran ” Di desa sandey kecamatan angata yang di duga di lakukan oleh PT. Marketindo Selaras, melalui Kuasa hukumnya ” Ilman. SH” Melaporkan PT.MARKETINDO SELARAS di Polda Sultra dengan Nomor STTPL/B/26/I/2025/SPKT/POLDA SULTRA Rabu/22/01/2025

Kuasa hukum sdra.amran ” Ilman, SH ” Kita fokus pada proses tindak pidana nya dulu yakni pengrusakan tanamanya, nanti setelah itu baru kita proses perdata nya,.pungkasnya.

Pengrusakan ini terjadi pada hari senin 20 Januari 2025 sekitar pukul. 13.00
menurut saksi mata yang melihat langsung saat kejadian bahwa muncul ratusan orang yang di duga preman di sewa oleh perusahaan mendatangi lokasi p. Amran dan beberapa warga lainya,,lengkap dengan senjata tajam berupa parang panjang menyerupai samurai dan mengawal alat berat untuk menumbang kan rumah, pohon kelapa dan tanaman tumbuh lainya
Pengrusakan berbagai jenis tanaman yang ada di atas lahan warga berupa kelapa lokal, kelapa sawit, pisang, nangka di duga di lakukan oleh PT. Marketindo Selaras,.

Berdasarkan penuturan pemilik lahan ” amran ” Salah satu warga yang di rusak tanamannya yang temui media ini,,bahwa dirinya tidak pernah menjual sejengkal pun tanahnya ke siapapun terlebih pada perusahaan PT.marketindo selaras,.
Berdasarkan kejadian ini Salah satu warga ” Amran ” mengalami kerugian ratusan juta rupiah

Ilman SH, Selaku kuasa hukum menuturkan bahwa kliennya saat terjadi pengrusakan tanaman dan lahanya tidak berada di tempat, baru mendapat informasi bahwa tanaman sudah rata dengan tanah dari salah satu kerabat nya yang kebetulan tetangga kebunnya..

Laporan : muh. Ichram sande
Editor : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *