Terkait Dugaan Perambahan Hutan, Ampuh Sultra Desak Gakkum KLHK Tindak PT Antam Konut.

Suaratenggara.com, Konut – Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah gencar-gencarnya melakukan penindakan bagi pelaku perusakkan hutan. Tak terkecuali di wilayah Kabuoaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Hal itu terbukti dengan adanya penindakan oleh tim Gakkum KLHK terhadap pimpinan PT. James & Armando Pundimas (JAP) beberapa waktu yang lalu. PT. JAP diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

Menanggapi hal itu, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan,  memberikan apresiasi yang besar terhadap penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK terhadap pimpinan PT. JAP.

“Ini merupakan signal dan bentuk peningkatan bagi perlindungan perusakan hutan, khususnya di wilayah Konawe Utara dan kami tentu sangat mengapresiasi kinerja Gakkum KLHK ini” Ucapnya saat di konfirmasi pihak media ini pada, Minggu (20/3/2022).

Akan tetapi, lanjut Hendro, pihaknya berharap agar dalam melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan, Gakkum KLHK bisa lebih profesional, adil dan tidak tendensius. Sebab kata dia, banyak pelaku perambahan hutan di Konawe Utara yang masih bebas berkegiatan tanpa ada penindakan.

“Sebisa mungkin, Gakkum harus profesional dan adil lah. Jangan di pilih-pilih perusahaan yang mau ditindak”. Pintanya

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu kemudian menyebutkan, bahwa salah satu perusahaan yang di duga kuat telah melakukan perambahan Kawasan Hutan Negara, baik kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun kawasan Hutan Lindung (HL) adalah PT. Aneka Tambang (Antam) tbk Konawe Utara.

“Ini realistis yah dan bahkan PT. Antam ini masih operasi sampai sekarang. Nah pertanyaannya kemana Gakkum KLHK? Kok ngga di tindak PT. Antam?”. Imbuhnya

Hendro juga membeberkan, bahwa dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT. Aneka Tambang (Antam) tbk site Konawe Utara terjadi di beberapa titik yang termaksud dalam wilayah Izin Usaa Pertambahan (IUP) PT. Aneka Tambang yakni di wilayah Mandiodo, wilayah Morombo dan wilayah Tapunopaka.

“Jadi dari hasil investigasi kami di lapangan, ada 3 (tiga) titik wilayah Kawasan Hutan yang telah dirambah dan itu masuk dalam wilayah IUP PT. Antam. Bahkan parahnya, di wilayah Morombo itu termaksud kawasan Hutan Lindung yang digarap”. Beber Hendro kepada awak media.

Sehingga dengan demikian, pria yang akrab disapa Don HN itu meminta kepada Gakkum KLHK untuk melakukan penindakan terhadap PT. Aneka Tambang. Sebab beberapa titik perambahan kawasan hutan, berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Aneka Tambang (Antam) tbk.

“Kami kira aturannya jelas, jika Gakkum KLHK benar-benar ingin melakukan penindakan secara menyeluruh tanpa pandang buluh, maka menurut kami, seharusnya PT. Antam Konut wajib juga untuk ditindak oleh Gakkum KLHK. Apapun dalihnya, kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas yang telah digarap itu masuk di dalam WIUP PT. Antam, secara otomatis itu menjadi tanggung jawab pihak PT. Antam”. Tutupnya

Laporan : Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *