Seorang pemuda desa punangga di amankan polisi di duga tindak pidana Asusila anak di bawah Umur .

Atari- MEDIA TENGGARA.COM,- Pada Hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 jam 19.30 wita pergi keacara Kuda lumping bersama teman an. INDANA tiba sekitar jam 19.45 wita sementara nonton Kuda lumping masuk chat dari YUSRIL menanyakan teman an. INDANA sehingga menberitahukan jika ada bersamanya di tempat acara Kuda Lumping.

Beberapa menit kemudian YUSRIL mengajak untuk bertemu lalu saya sama-sama INDANA jalan kaki ke Jembatan yang jaraknya kurang lebih + dari 50 (lima puluh) meter dari acara Kuda lumping setelah sampai di jembatan tidak lama datang SANDI bersama YUSRIL masing-masing memakai sepeda motor lalu kami jalan-jalan saya berboncengan dengan SANDI, INDANA berboncengan dengan YUSRIL.,

Setelah melintas di samping sekolah SMA bersama SANDI belok kiri sedangkan INDANA bersama YUSRIL belok kanan Pada saat belok kanan bertanya kemana “ SANDI jawab “ mengarah ke Padeleu dan menerima ajakannya beberapa jauh jalan-jalan mendapatkan jalan Usaha Tani langsung membelokkan sepeda motornya masuk lorong tersebut sekitar 10 (sepuluh) meter menghentikan sepeda motor lalu kami turun setelah turung SANDI membentangkan sarung yang dia bawa sebelumnya akan tetapi saya merasa takut sehingga berlari keluar dari lorong namun sdr. SANDI mengejar dan berhasil menarik tangan saya membawa ke sarung yang dibentangkan sebelumnya kemudain membaringkan saya diatas sarung membuka celana dalam bersama celana terening yang saya gunakan lalu memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saya namun pada saat itu susah sekali masuk akan tetapi sdr. SANDI berusaha terus untuk memasukkannya setelah beberapa saat alat kelaminnya betul-betul masuk lalu menggoyangkan pantatnya atas kebawa setelah beberapa lama sdr. SANDI berhenti kemudian kami masing-masing mempergunakan kembali pakain yang saya gunakan kemudian akan kembali namun pada saat akan membunyikan sepeda motor tidak mau bunyi sehingga menelpon SANDI menelpon YUSRIL untuk dijemput.

Setelah beberapa lama menunggu datang sdr. YUSRIL yang pada saat itu masih bersama-sama INDANA kemudian di dorong oleh YUSRIL bersama motornya, setelah sampai di depan Mesjid Kelurahan Atari Jaya karena disitu pendakian sehingga berhenti dan SANDI memeriksa sepeda motornya ternyata bensinnya habis dan menyampaikan kepada saya kalau mau mencari bensin dan waktu itu juga menyampaikan sampai disini saja, sehingga saya bersama INDANA jalan kaki menuju Kuda Lumping .

Berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan TP. KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN DAN ATAU PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK sebagaimana di dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah menjadi UU RI No. 1 tahun 2016 tentang berubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 285 KUH Pidana .

Tersangka tersebut ditahan di Rutan Polsek Atari Jaya / Res Konsel selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Mei 2023 s/d tanggal 06 Juni 2023, sebelum di masukan kedalam Rutan dalam keadaan sehat.

Laporan : Ilman

Editor : red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *