SUARATENGGARA.COM, KONAWE UTARA – Persoalan kejahatan pertambangan (mining crime) atau penambangan ilegal (ilegal mining) di bumi oheo, Konawe Utara terus bermunculan bak tiada habisnya.
Bukan hanya mining crime dan ilegal mining yang diduga dilakukan oleh PT. Universal Pasific Energi (UPE), akan tetapi penggunaan terminal khusus (jetty) ilegal juga dilakukan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, PT. Universal Pasific Energi (UPE) telah melakukan praktik penambangan ilegal (ilegal mining) serta pengoperasian terminal khusus (jetty) ilegal di wilayah Morombo, Konawe Utara.
“Berdasarkan dokumentasi di lapangan, mereka tidak hanya melakukan penambangan yang kami duga tanpa dilengkapi perizinan. Namun kegiatan penjualan nikel PT. UPE ini juga menggunakan tersus yang juga ilegal menurut kami”. Ungkapnya saat dikonfirmasi pada, Kamis (7/4/22).
Aktivis yang familiar dengan julukan Don HN itu mengatakan, persoalan PT. Universal Pasific Energi (UPE) tersebut sudah tidak dapat di tolerir lagi. Sehingga kata dia, Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra wajib untuk melakukan penindakan.
“Jadi menurut kami, dari perspektif administrasi PT. UPE ini tidak memiliki legalitas resmi untuk melakukan penambangan maupun penjualan. Tetapi faktanya itu dilakukan bahkan bukan hanya sekali, artinya ada unsur kesengajaan untuk melabrak aturan yang ada”. Imbuhnya
Lebih lanjut, aktivis nasional itu menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi internal Ampuh Sultra, pihaknya menemukan bahwa PT. Universal Pasific Energi (UPE) bukan merupakan pemegang IUP/IUPK/IPR yang resmi. Sehingga menurutnya kegiatan penambangan PT. UPE telah melanggar ketentuan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah), jadi aturan serta pidananya jelas. Inilah yang harus ditegakkan oleh Penegak Hukum kita di Sultra”. Jelasnya
“Kemudian untuk pengunaan terminal khusus (jetty) tanpa izin juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 297 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)” Tambahnya
Oleh sebab itu, berdasarkan fakta-fakta yang ada pihaknya akan segera melakukan pelaporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri dan KPK RI agar jika nantinya ditemukan kerugian negara atas dugaan penambangan ilegal oleh PT. UPE, KPK RI bisa segera mengusut pengembalian kerugian negara tersebut.
“Menurut kami jelas, penambangan ilegal tentu berdampak atau menimbulkan adanya kerugian negara. Namun soal jumlah kerugian negara itu biar pihak-pihak yang berwenang yang mengusut dan menuntaskan”. Tutupnya(Red)