PT Antam Diduga Menambang Tanpa RKAB dan Terobos Kawasan Hutan Di Tapunopaka, Konutara Minta APH Tak Tinggal Diam.

SUARATENGGARA.COM, Konawe utara – Ditengah maraknya perusahaan yang mendapat teguran bahkan di berhentikan sementara oleh Kementerian ESDM RI akibat tak kunjung menyampaiakan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PT. Aneka Tambang (Antam) tbk site Tapunopaka justru tengah asyik melakukan penambangan.
Terlebih lagi, lokasi kegiatan PT. Aneka Tambang di blok Tapunopaka, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara merupakan Kawasan Hutan dan sebagianmerupakan lahan masyarakat.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Presidium Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara), Hendro Nilopo.
“Dari hasil investigasi kami, PT. Antam Konut ini belum mengantongi RKAB. Baik yang di Mandiodo maupun yang di Tapunopaka.

Tapi kok bisa mereka berani berkegiatan, apalagi disana juga terdapat kawasan hutan dan lahan masyarakat di bagian APL”. Kata Hendro melalui rilis yang di terima media ini, Senin (14/3/2022).

Tidak hanya itu, lanjut Hendro, PT. Antam Site Tapunopaka, Kec. Lasolo Kepulauan pernah di berhentikan sementara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Konawe Utara pada Senin, 12 Agustus 2021 lalu. Pemberhentian tersebut lantaran PT. Antam diduga menggunakan IUP nonaktif sejak tahun 2011 silam.

“Seingat saya PT. Antam Tapunopaka ini juga pernah di berhentikan sementara oleh DPRD Kab. Konawe Utara saat menggelar Rapat Dengan Pendapat di Kantor DPRD Konut pada bulan Agustus 2021 lalu”. Pungkasnya

Dengan demikian, lanjutnya lagi, dugaan pelanggaran pertambangan PT. Aneka Tambang tidak hanya terjadi di wilayak Desa Mandiodo dan sekitarnya, tetapi juga terjadi di wilayah Desa Tapunopaka. Sehingga hal itu semakin menguatkan asumsi bahwa PT. Antam memang tidak patuh terhadap aturan.

“Untuk wilayah Tapunopaka, Kec. Lasolo Kepulauan ini, adalah satu kesatuan dengan lokasi wilayah PT. Antam Mandiodo dan sekitarnya. Semua itu masih dalam 1 (satu) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sama.

Sehingga menurut kami, hal itu menjadi bukti bahwa PT. Antam ini memang tidak taat aturan. Sebab, selain polemik Mandiodo dan sekitranya, kemudian ditambah lagi dengan polemik Tapunopaka”. Pungkasnya

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo yang juga merupakan putra daerah Konawe Utara, meminta pihak-pihak yang berwenang baik dari Instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum untuk bersinergi dan melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap kegiatan PT. Aneka Tambang (Antam) TBK di Desa Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara yang diduga kuat tidak di lengkapi dengan RKAB, merambah kawasan hutan dan berkegiataj dilahan masyarakat.

“Pihak-pihak yang berwenang harus turun lapangan melihat langsung kegiatan PT. Antam di Desa Tapunopaka, Kec. Lasolo Kepulauan. Karena kuat dugaan kami ada banyak pelanggaran yang di lakukan oleb PT. Antam di wilayah tersebut”. Pintanya

Hendro juga berharap, agar tidak ada sikap diskriminatif dalam penegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara. Semua yang bersalah wajib untuk di proses sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri ini sebagaiamana dimaksud dalam adagium hukum, bahwa semua orang sama derajatnya di hadapan hukum Equality Before The Law.

“Harapan kami, agar Aparat Penegak Hukum masih tetap mengedepankan asas Equality Before The Law dalam melakukan penegakkan hukum di Bumi Anoa ini. Jangan karena PT. Antam adalah perusahaan plat merah atau perusahaan negara lantas mereka (Antam) bisa luput dari penegakkan hukum meskipun melakukan suatu pelanggaran”. Tutupnya

Laporan TIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *