SUARATENGGARA.COM, KONAWE UTARA – Persoalan kejahatan pertambangan (mining crime) atau penambangan ilegal (ilegal mining) di bumi oheo, Konawe Utara terus bermunculan bak tiada habisnya.
Bukan hanya mining crime dan ilegal mining yang diduga dilakukan oleh PT. Universal Pasific Energi (UPE), akan tetapi penggunaan terminal khusus (jetty) ilegal juga dilakukan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, PT. Universal Pasific Energi (UPE) telah melakukan praktik penambangan ilegal (ilegal mining) serta pengoperasian terminal khusus (jetty) tanpa izin di wilayah Morombo, Konawe Utara.
“Berdasarkan dokumentasi di lapangan, mereka tidak hanya melakukan penambangan yang kami duga tanpa dilengkapi perizinan. Namun kegiatan penjualan nikel PT. UPE ini juga menggunakan tersus yang juga ilegal menurut kami”. Ungkapnya saat dikonfirmasi pada, Senin (11/4/22).
Aktivis asal Konawe Utara itu menuturkan, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh PT. Universal Pasific Energi (UPE) tersebut sudah tidak dapat di tolerir lagi. Sehingga kata dia, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra wajib untuk melakukan penindakan.
“Jadi menurut kami, dari perspektif administrasi PT. UPE ini tidak memiliki legalitas untuk melakukan penambangan maupun penjualan. Tetapi faktanya itu dilakukan bahkan bukan hanya sekali, artinya ada unsur kesengajaan untuk melabrak aturan yang ada”. Imbuhnya
Lebih lanjut, aktivis nasional itu menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi internal Ampuh Sultra, pihaknya menemukan bahwa PT. Universal Pasific Energi (UPE) bukan merupakan pemegang IUP/IUPK/IPR yang resmi. Sehingga menurutnya kegiatan penambangan PT. UPE telah melanggar ketentuan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah), jadi aturan serta pidananya jelas. Inilah yang harus ditegakkan oleh Penegak Hukum kita di Sultra”. Jelasnya
“Kemudian untuk pengunaan terminal khusus (jetty) tanpa izin juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 297 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)” Tambahnya
Oleh sebab itu, berdasarkan fakta-fakta yang ada pihaknya sekali lagi berharap kepada Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Universal Pasific Energy (UPE) terkait kegiatan penambangan dan penjualan nikel tanpa izin di Konawe Utara.
“Kalau kami menyebut, kegiatan PT. UPE ini sudah murni ilegal mining atau merupakan sebuah kejahatan pertambangan. Sebab perusahaan ini tiba-tiba nambang dan jual ore tanpa mengantongi izin”. Tutupnya(Tim)