Pekerjaan Jalan Ruas Palangga-Baito CV. D’lima Enginering Tak Kantongi Izin Galian C

SuaraTenggara_Konsel Material golongan C adalah salah satu material pendukung dalam pekerjaan infrastruktur jalan seperti TASIRTU atau campuran tanah, pasir, batu,.

Ketgam : Papan Proyek D’lima Engineering Pekerjaan Peningkatan Jalan

Berdasarkan Hasil pantauan kami ada Pekerjaan peningkatan ruas Jalan Desa Kec. Palangga dan Baito Kab. Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra (Sultra). Diduga dalam pelaksanaan kegiatan menyalahi juknis dalam hal ini Tempat Pengambilan Galian C diduga tidak memiliki izin.

Ketua Lembaga Investigasi Negara Konawe Selatan (LIN KONSEL) , “Herianto, S. Sos” saat ditemui wartawan *SuaraTenggara* menyikapi hal tersebut. Herianto mengatakan Kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.
” Saya akan mengadukan masalah ini Ke APH agar turun Lapangan untuk Melakukan Police Line Semua Alat Pendukung Kegiatan tersebut, Tegasnya”

Ketgam : Tumpukan Tempat Pengambilan Galian Golongan C di wilayah Kecamatan Baito

keliatannya Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak menindak,Tambang galian C tersebut Yang nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA)disebutkan, ” setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar,Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Jika ingin Pekerjaan Peningkatan Jalan itu Sesuai Juknis Dalam Desain RAB, maka satunya-satunya jalan yakni APH dan pemerintah terkait bertindak tegas dan jangan bermain dalam persoalan ini. Namun jika tidak dilakukan, Tentunya yang dirugikan negara, masyarakat dan lingkungan itu sendiri..

Untuk itu kami secara tegas laporkan secara resmi sekaligus meminta kepada instansi kepolisian untuk turun menghentikan kegiatan pengambilan galian C yang kami duga tanpa izin dan sekaligus menyegel alat eksavator yang di gunakan//

 

Laporan : IK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *