SUARATENGGARA.COM, KONSEL-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara(Sultra) Angkat Biacara Terkait Dugaan Penambangan Ilegal di beberpa Kecamatan dikonsel, yakni Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan.
Bupati (LSM-LIRA) Konsel Ilman, angkat bicara terkait dugaan penambang ilegal (ilegal mining) yang terjadi di Kec Palangga dan Palangga Selatan Pasalnya penjualan Ore Nikel terus Berjalan padahal jelas itu tidak prosedural artinya, secara legalitas mereka tidak mengantongi IUP.
“Untuk itu saya Berasumsi bahwa ada dugaan peran pemerintah dalam hal ini instansi terkait yang turut serta melegalkan penjualan ore nikel yang di duga di produksi dari lahan putih alias IUP sudah berakhir yakni Eks IUP PT. Kembar Mas (KES) dan PT. Sambas Mineral Mining (SMM).”Jelas Ilman
Lebih Lanjut Ilman yang juga tokoh Pemuda Palangga Selatan menjelaskan pengangkutan ore nikel terus berjalan padahal mereka tidak Mempunyai legalitas, Lalu fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) apa saja?
“Kan aneh ada beberapa perusahan yang tidak mengantongi izin tapi lancar Lancar Saja mengangkut Ore, padahal jelas dalam Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”Papar Ilman.
Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan bertandang melakukan unjuk rasa di Mapolres Konsel Pemda Konsel dan DPRD Konsel memdesak agar membuat Tim Khusus untuk melakukan peninjauan terkait dugaan penambangan Liar yang berada di Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan.”Tegas Bupati Lira Konsel.
“Iya kami akan melakukan unjuk rasa bersama Aliansi Masyarakat Pemerhati dan Pertambangan Lingkungan di Polres Konsel, Pemda Konsel, dan Dprd Konsel.
Untuk diketahui dari hasil Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). beberapa waktu lalu terdapat kegiatan penambangan yang di duga ilegal di wilayah Kecamatan Palangga, dan Palangga Selatan.”Tutup Sang Aktivis Muda Konawe Selatan Ilman.
Laporan : Tim