Konkep Darurat Illegal Mining, Imik-Jakarta Mendesak Mabes Polri Segera Tangkap Dan Proses Hukum Direktur Utama PT.GKP”.

KENDARI_MEDIA TENGGARA.COM_, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK JAKARTA) Mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) Untuk Segera Turun Dan Mensidak Skandal Mining Yang Terjadi Dikabupaten Konawe Kepulauan (konkep) Tepatnya Didesa Roko-Roko Dan Mosolo.

Dalam rangka menyikapi aktivitas Pertambangan nickel di Desa Roko Roko dan juga didesa Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP) kembali menjadi perhatian Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe – Jakarta (IMIK-JAKARTA), pasalnya lokasi tempat perusahaan melakukan aktivitas pertambangan diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau wilayah agraris maritim atau kawasan perikanan terpadu (KPT).

Berdasarkan Data dan informasi dilapangan, ditemukan ada beberapa alat berat beserta Dumptruck yang diduga milik PT. GKP, Sedang melalukan aktivitas pertambangan diluar dari Wilayah Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH). Namun pihak perusahaan dianggap tidak jerah untuk terus melakukan kejahatan kehutanan, beberapa waktu lalu IUP dari PT. GKP ini dicabut karna dugaan pelanggaran dengan kasus yang sama.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (Imik -Jakarta), Irsan Aprianto Ridham, Mengungkapkan Bahwa Perusahaan anak usaha Harita Group ini juga telah melakukan ekplorasi dan eksploitasi terhadap lingkungan hidup tanpa mengantongi surat izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ) , PT. GEMA KREASI PERDANA juga diduga melanggar  pasal 50 ayat (3) huruf (g) Jo. Dan pasal 38 ayat (3) undang – undang nomor 41 thn 1999
Tentang Kehutanan membatasi terhadap penggunaan kawasan hutan, dalam kawasan hutan konservasi tidak boleh dilakukan kegiatan pembangunan diluar kepentingan kehutanan”bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH” yg diterbitkan oleh mentri kehutanan”.

Dan Pasal 46 UU No.41 Thn 1999
Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Atau dengan ketentuan pidana pada pasal  78 ayat (6) paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak  rp. 5. 000.000.000 (lima milyar rupiah)

Ini Sangat jelas PT. Gema Kreasi Perdana telah melanggar konstitusi karena menggarap dan melakukan produktivitas dikawasan hutan produksi terbatas (HPT),diluar IPPKH/PPKH yang telah dikeluarkan KLHK RI, dengan luas bukaan, maka dengan kegiatan ini kuat dugaan kami bahwa PT. GKP telah melanggar UU RI 41 Thn 1999 Tentang Kehutanan, UU No 18 Thn 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Maka Dengan Ini Kami Yang Tergabung Dalam Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (Imik-Jakarta), Mendesak Mabes Polri Agar Segera Menindak dan Memprosess Hukum Direktur Utama PT.GKP Sesuai Dengan UUD Yang Berlaku”.

Laporan: ichram

Editor : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *