Jakarta_MEDIA TENGGARA. COM, _Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) Mendesak KLKH RI dan ESDM RI Untuk Segera Menuntaskan Skandal Mining Yang Terjadi Di kabupaten Konawe Kepulauan (konkep) Tepatnya Didesa Roko-Roko Dan Mosolo, Kec. Wawonii Tenggara.
Aksi demontrasi yang hari ini yang kami lakukan di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementrian Energi Migas, Mineral dan Batubara Guna mengadukan aktivitas Pertambangan nickel di Desa Roko Roko dan juga didesa Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP), pasalnya lokasi tempat perusahaan melakukan aktivitas pertambangan diduga telah masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Lindung (HPL), Wilayah Agraris Maritim atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT).
Berdasarkan Data dan informasi dilapangan, ditemukan adanya beberapa alat berat beserta Dumptruck (Excavator) yang diduga milik PT. GKP, yang sedang melalukan aktivitas pertambangan Illegal (Mining) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan kata lain melakukan aktivitas pertambangan tanpa dokumen pelengkap Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), Tetapi pihak dari perusahaan tidak menghiraukan dan tidak jerah untuk terus melakukan aktivitas Kejahatan Kehutanan, Pengerusakan, Penyerobotan, dan Ekploitasi serta Eksplorasi Didalam Kawasan Hutan Prodksi Terbatas Hutan Produksi Lindung (HPL), Dan Wilayah Agraris Maritim Atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT). Beberapa waktu lalu segala aktivitas PT. GKP ini dicabut dan diberhentikan oleh pihak MA dan MK, karna melakukan pelanggaran dengan menabrak aturan hukum yang berlaku. Ungkapnya.
Ketua Umum Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Irsan Aprianto Ridham, Mengungkapkan, Bahwa Perusahaan anak usaha Harita Group ini juga telah melakukan Ekplorasi dan Eksploitasi Terhadap Lingkungan Hidup Tanpa Mengantongi Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ), PT. GEMA KREASI PERDANA juga diduga telah melanggar pasal 50 ayat (3) huruf (g) Jo. Dan pasal 38 ayat (3) undang – undang nomor 41 thn 1999 Tentang Kehutanan membatasi terhadap penggunaan kawasan hutan, dalam kawasan hutan konservasi tidak boleh dilakukan kegiatan pembangunan diluar kepentingan kehutanan ”Bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan tanpa memperoleh (IPPKH) yg diterbitkan oleh mentri kehutanan”.
Dan Pasal 46 UU No.41 Thn 1999
Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
“Atau dengan ketentuan pidana pada pasal 78 ayat (6) paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak rp. 5. 000.000.000 (lima milyar rupiah)”. Tuturnya.
Lanjut Irsan, Ini Sangat jelas bahwa PT. Gema Kreasi Perdana telah melanggar konstitusi atau menabrak aturan hukum karena menggarap dan melakukan produktivitas dikawasan hutan produksi terbatas (HPT) secara masif, diluar IPPKH/PPKH yang telah dikeluarkan Oleh KLHK RI, dengan luas bukaan, maka dengan ini kuat dugaan kami bahwasan-Nya adanya Kongkalikong (Kerjasama) terhadap PT. GKP dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) Sehingga Bisa Melanggar UU RI 41 Thn 1999 Tentang Kehutanan, UU No 18 Thn 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Maka Dengan Ini Kami Yang Tergabung Dalam Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Mendesak KAPOLRI Agar Segera Menindak Memproses Hukum dan Menangkap Direktur Utama PT.GKP Karena Telah Melakukan Tindak Pidana Kejahatan (Perampokan) serta Menabrak Sejumlah Aturan Hukum Yang Berlaku Sesuai Dengan UUD Yang Berlaku”. Tutupnya.
Tuntutan :
1. Mendesak Bareskrim Mabes Polri Untuk Segera Menangkap Dan Memproses Hukum Direktur Utama PT.GKP.
2. Mendesak KLHK RI Untuk Segera Menghentikan Segala Aktivitas PT. GEMA KREASI PERDANA (GKP).
3. Mendesak ESDM RI Untuk Segera Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. GEMA KREASI PERDANA (GKP).
4. Mendesak BKPM RI Untuk Segera Memberikan Sanksi Terhadap PT.GKP Karena Diduga Kuat Melakukan Aktivitas Pertambangan Illegal Mining Dan Juga Melakukan Pengrusakan, Penyerobotan, Serta Perampokan Yang Merugikan Negara Sebesar Millyaran Rupiah.
5. Mendesak DIJRN HUBLA Untuk Segera Mencabut Izin Surat Izin Berlayar (SIB) Atau Surat Izin Bersandar (JETTY) Milik PT. GEMA KREASI PERDANA.. Tegasnya.
Laporan : Ichram sande
Editor : Radaksi