Konawe Selatan – Media Tenggara.COm_” Dari hasil pengembangan kasus pencurian mesin air di Desa Wawouru Kec. Palangga Kab. Konsel oleh penyidik , kami berhasil mengungkap curanmor yang dilakukan oleh pelaku diwilayah hukum Polresta Kendari dan saat ini barang bukti berupa 4 kendaraan bermotor kami amankan di Polsek Palangga untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada penyidik Polresta Kendari ” Ujar Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, SH , Kamis ( 16 / 11 / 2023 ).
Polsek Palangga – Polres Konawe SelatanĀ berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa mesin air (Alkon ) yang dilaporkan oleh korban atas nama Nur Solikhin warga Desa Wawouru Kec. Palangga Kab. Konsel pada 3 Agustus 2023 yang lalu.
Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, SH saat dikonfirnasi mengatakan bahwa kejadian pencurian Alkon tersebut terjadi pada Rabu ( 27 / 07 / 2023 ) tengah malam.
” Sesuai laporan Polisi oleh saudara Nur Solikhin , kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu , 27 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban yang berada di Desa Wawouru Kec. Palangga Kab. Konsel ” terang Kapolsek Palangga.
Dalam penjelasanya, Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, SH mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan olah TKP serta penyelidikan oleh Pihak Polsek Palangga , Pihaknya berhasil mengamankan teeduga pelaku pencurian Alkon dengan inisal OS ( 21 ) dan MRS ( 16 ) pada Kamis ( 9 / 11 / 2023 ). Selain itu, Anton Ansar juga mengatakan bahwa masih ada satu orang ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dengan inisial A yang merupakan teman dari kedua pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolsek Palangga juga menyampaikan bahwa , dari hasil pengembangan kasus pencurian tersebut , pihak penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari dengan mengamankan barang bukti berupa 4 ( empat ) unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku.
” 4 Kendaraan bermotor hasil pencurian yang dilakukan oleh ketiga terduga , dijual diwilayah Kec. Palangga Kab. Konsel dan saat ini 4 Kendaraan tersebut kami sita dari pembeli yang nantinya akan kami serahkan kepada pihak Penyidik Polresta Kendari ” terang Anton Ansar.
Kapolsek Palangga juga menambahkan bahwa dua terduga pelaku inisial OS dan MRS saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel guna menjalani proses hukum.
” Kedua pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Konsel dan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara ” Pungkas IPDA Anton Ansar, SH.
Laporan : Man
Editor : RED