Emak-Emak di Konkep Nyaris di Lindas Alat Berat, HMI Cabang Kendari; itu Pelanggaran HAM

SUARATENGGARA.COM, KENDARI-Di duga melakukan penyerobotan lahan, alat berat jenis ekskavator milik PT. Gema Kreasi Pratama (GKP) yang hendak beroperasi nyaris melindas emak-emak dan puluhan masyarakat Konawe Kepulauan (Konkep).

Peristiwa itu terjadi di salahsatu lahan perkebunan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Sulawesi Tenggara. Kamis 3/3/22.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari angkat bicara, melalui Muh Sulhijah selaku Mide Formature 1 HMI Cabang Kendari mengungkapkan bahwa dalam kajian dan analisisnya tindakan yang penyerobotan lahan secara paksa tersebut yang nyaris melindas emak-emak masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia.

“Itu pelanggaran HAM UUD 1945 pada Pasal 28G ayat 1 dan ayat 2 itu terpampang jelas dan itu sesuai dengan tindakan tersebut” Imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghilangkan nyawa seseorang serta merampas hak seseorang dan itu merupakan perbuatan melawan hukum

“Ini bukan kali pertama PT. GKP melakukan hal yang demikian tercatat tercatat sudah 5 kali anak perusahaan harita grub ini melakukan tindakan penyerobotan lahan milik masyarakat” Imbuhnya

Mantan Ketua Bidang hukum dan HAM Kendari itu juga mengecam tindakan yang tidak berprikemanusian tersebut.

“Kami mengecam dan mengutuk tindakan yang tidak berperikemanusiaan tersebut ini mengambarkan bahwa tragedi tersebut merupakan wujud haramnya pemerkosaan sumber daya alam di tanah Konawe Kepulauan” ungkapnya

Lebih lanjut pemuda yang akrab disapa Sulhijah ini juga menjelaskan bahwa kehadiran pertambangan di kabupaten Konawe Kepulauan menambah daftar panjang kasus konflik horizontal yang terjadi.

“Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kapolda Sultra harus bersikap jangan diam melihat persoalan ini, ini soal umat” tegasnya

Ia juga menegaskan HMI Cabang Kendari tidak akan diam melihat persoalan ini dan akan turun kejalan menuntut keadilan di pulau kelapa tersebut.

 

Laporan TIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *