Diduga Menabrak Sejumlah Aturan, AKTIVIS KONASARAdi Mendesak KEMENAKER, KlHK RI, KEMENHUB RI dan BARESKRIM MABES POLRI Segera Memeriksa Dirut. Cv Ilyas Karya

KONSEL_MEDIA TENGGARA.COM– Aktivis KONASARA Mendesak KEMENAKER, KLHK RI, KEMENHUB RI dan BARESKRIM MABES POLRI untuk segara memeriksa Direktur Utama Cv. Ilyas Karya Atas Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan di Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL), Aktivitas pertambangan jenis batuan, Lamokula kec. Moramo Utara, Kamis, 22/08/2024.

Terkait aktivitas CV. Ilyas Karya, kembali menjadi perhatian Konasara, berdasarkan data dan informasi masyarakat, Moramo Utara yang terdampak atas Aktivitas perusahaan tersebut.

“Masyarakat sering kali mengeluh terkait aktivitas CV. Ilyas ini, yang telah beraktivitas selama bertahun-tahun, terkait Blasting, aktivitas malam hari, penggunaan jalan umum yang tidak sesuai SOP.

Ketua Umum Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Irsan Aprianto Ridham, Mengatakan pelanggaran hukum yang dilakukan CV. Ilyas Karya, atas Aktivitasnya yang menurut hematnya adalah sebuah cacat formil dari pihak APH dimana lalai dalam menertibakan dan memberlalukan peraturan sesuai UUD yang berlaku, Maka dari itu kami meminta kepada pihak APH untuk segera mungkin Melakukan Investigasi terhadap direktur utama Cv. Ilyar Karya karena adanya penggunaan zat Kimia, yakni bahan peledak.

“Kami pastikan Dirut CV. Ilyas Karya menggunakan peledak sehingga menabrak berbagai aturan hukum, artinya bahwa sekelas Izin SIPB menggunakan peledak tentunya itu dapat berdampak terhadap lingkungan, apalagi aktivitas perusahaan ini dekat dengan pemukiman warga, perlu di pertanyakan Dirut Ilyas ini sesuai tidak dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, PP No. 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penggunaan bahan peledak,Permen ESDM No. 26 tahun 2018 tentang kaida pertambangan baik, KEP DIRJEN No 309/2018 tentang teknik keselamatan bahan peledak, ini mengatur terkait syarat menggunakan bahan peledak harus ada gudang bahan peledak, jarak gudang dengan pasilitas umum.

Dan saya bisa pastikan bahwa CV. Ilyas Karya pasti tidak memenuhi syarat sesuai Ketentuan Peraturan Dirjen tersebut. Dan kami menduga saat melakukan peledak Oknum aparat hukum tidak sama sekali terlibat dalam pengawasan, sesuai peraturan Kapolri. ”Ucap Irsan Aprianto Ridham selaku ketua Konasara, sekaligus Wasekum PTKP Korkom Cabang Jakarta Raya.

Irsan juga mengatakan, terkait tentang penggunaan jalan umum dan Kepatuhan K3, BPJS. “Rata-rata perusahaan di Konawe Selatan, tidak mengindahkan yang namanya K3 dan BPJS bagi tenaga kerja padahal undang-undang tersebut mewajibkan setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS, dan kami minta agar CV. Ilyas Karya ini perlu diperiksa oleh Disnaker Sulawesi Tenggara, apalagi kita ketahui bersama bahwa Dirut CV. Ilyas sendiri telah menyampaikan bahwasan-Nya tidak mengantongi izin penggunaan jalan umum dari BPJN, ini menjadi potensi besar akan akibat aktivitas Cv. Ilyas Karya terhadap pengendara, Maka dari itu kami meminta kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara untuk menertibkan dan memberikan sanksi berat terhadap segala aktivitas CV. Ilyas tersebut kalau perlu berhentikan.

Irsan juga mengecam keras daripada tindakan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan secara kelembagaan dan akan melaporkan secara resmi Kepihak KEMENAKER, KEMENHUB RI, KLHK RI & BARESKRIM MABES POLRI, atas dugaan keterlibatan berbagai unsur bahkan adanya pembiaran secara masif” Tutupnya

“Jelas-jelas ini sebuah tindakan perbuatan melawan hukum kalau secara kaidah hukum dan ini jelas kena pidana, sebab sangat jelas bahwa Peraturan pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang adanya larangan penggunaan bahan peledak.”tegasnya

Laporan : muh ichram SANDE

Editor : RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *